
SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi berupa push up kepada puluhan remaja yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat nongkrong di Jalan Diponegoro.
“Kemarin 25 Juli 2020 malam, saya turun dari mobil saat melintas di Jalan Diponegoro untuk mengingatkan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong di pedestrian malam-malam,” kata Risma, Minggu, (26/7/2020).
Risma mengingatkan agar anak-anak muda tetap memakai masker di mana pun berada dan terus menjaga jarak. Hal ini, kata dia, perlu diingatkan terus karena ribuan warga saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat Covid-19.
Berbekal pengeras suara, Risma mengingatkan mereka agar memakai masker dan menjaga jarak.
“Ayo pulang, nak. Sekarang sudah malam, nanti tertular. Kalau sakit, tidak boleh ada yang menjenguk. Tolong jaga jarak, dan pakai masker,” kata Risma.
“Tolong jangan ditambah lagi yang sakit. Tolong jangan ditambah lagi,” tambah dia.
Risma yang didampingi petugas Satpol PP dan Dishub minta mereka bubar dan minta para remaja tersebut push up karena tidak memakai masker.
Setelah diberi hukuman push up lebih dari 10 kali, pemuda tersebut kemudian diberi masker dan diminta untuk pulang oleh Risma. Sedangkan pemilik warung, kemudian dimintai identitasnya untuk didata.
Bahkan Risma juga mengingatkan jika ada remaja yang terkena Covid-19, maka akan dikarantina selama 14 hari. Selama masa karantina itu tidak boleh ketemu dengan siapa pun.
Sementara itu, razia gabungan terus digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun. Bahkan, jajaran di 31 kecamatan Surabaya juga melakukan razia secara serentak sejak 23 – 25 Juli 2020.
Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS