
“Kejahatan yang berkaitan dengan anak-anak di bawah umur dan perempuan itu kejahatan luar biasa,” ujar Puan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat, (2/9/2016).
Pihaknya, kata puan, meminta Polri terus melakukan penyidikan secara menyeluruh guna penuntasan kasus tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga yang terkait agar kejadian tersebut tidak terulang.
“Nanti kalau sudah ada laporannya kami harap tidak terulang kembali dan tentu saja berkaitan dengan anak-anak adalah kejahatan luar biasa. Masalah hukum pasti di kepolisian dahulu setelah ada kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan kasus kepolisian,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.
Polisi sudah menangkap tiga orang tersangka kasus tersebut. Awalnya, polisi menangkap AR yang berperan sebagai mucikari.
Dua orang lainnya kemudian ditangkap. Mucikari berinisial U dan pelanggan E ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui korban AR mencapai 99 orang. Polisi masih memburu mereka yang terlibat, terutama para pelanggan. (kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









