JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai penambahan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak hampir selesai dimatangkan.
Dalam draf itu terdapat ancaman hukuman kebiri untuk para pelaku kejahatan tersebut. Puan melanjutkan, draf perppu kebiri saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah akan mengambil keputusan setelah hasil kajian itu selesai.
“Draf itu sudah di Kementerian Hukum dan HAM, kita lihat dulu kajiannya, setelah selesai baru dikeluarkan,” kata Puan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Menurut dia, pemerintah mendengar respons masyarakat terkait rencana penerbitan perppu kebiri. Seluruh pro dan kontra akan menjadi bahan pertimbangan.
“Masukan dari seluruh elemen masyarakat harus ditampung,” ungkapnya.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.
“Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
“Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar,” kata Prasetyo.
Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera menyakiti anak-anak. Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draf perppu.
Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.
Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, pada 2010-2015 terjadi 21,6 juta pelanggaran terhadap anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persennya adalah kejahatan seksual.
“Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat, kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme ” ungkap Arist.
Arist meminta Presiden Jokowi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dia juga mendukung terbitnya perppu kebiri. (kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS