Minggu
28 Juni 2026 | 5 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

pdip jatim 250715 PM doorstop 1

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan terbuka dan tidak terburu-buru. Puan mengatakan, DPR melalui Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menyebut Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk minta masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.

Puan pun menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru agar menghasilkan produk hukum yang baik. Setelah rampung, DPR dipastikan akan langsung mengumumkan ke publik.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” jelas Puan.

Komisi III DPR diketahui telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, karena akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi setelah aspek redaksional selesai. Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui semua fraksi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Tebar 15 Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Bendo, PDIP Ponorogo Dorong Pelestarian Ekosistem dan Ketahanan Pangan

PONOROGO – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Ponorogo menggelar kegiatan penebaran 15 ...
KRONIK

Peternak Ayam Petelur Tertekan, Sonny Dorong Kementan Lakukan Langkah-Langkah Bantuan

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Batu Gelar Turnamen Catur, Tanamkan Pola Pikir Strategis ala Bung Karno

DPC PDI Perjuangan Kota Batu menggelar Turnamen Catur Piala Bung Karno 2026 sebagai upaya membumikan nilai ...
KABAR CABANG

Berangkat Pukul 04.30 dari Malang, Amelia ke Kediri untuk Melukis Bung Karno

Lomba Melukis Wajah Bung Karno yang digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menarik 171 peserta dari berbagai ...
KABAR CABANG

Dari Papan Catur, PDIP Kota Madiun Menyalakan Semangat Bung Karno kepada Generasi Muda

DPC PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar Open Turnamen Catur Piala Ketua DPC dalam rangka Bulan Bung Karno. ...
KRONIK

Rocky Gerung Jadikan Fatimah BEM UI Contoh Keberanian Intelektual Gen Z

SURABAYA – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Fatimah Azzahra, ...