JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani minta penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak 2020 menegaskan protokol kesehatan (prokes) jelang dan saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Menurut Puan, sosialisasi patuhi protokol kesehatan harus terus dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 hanya tinggal hitungan hari.
Penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak 2020, kata Puan, juga harus memahami daerah yang menjadi zona merah Covid-19.
Hal itu dimaksudkan agar penyelenggara dan pengawas Pilkada dapat mengambil langkah tepat mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Sosialisasikan terus pentingnya protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan para pemilih dan peserta Pilkada,” kata Puan, Jumat (27/11/2020).
Puan mengungkapkan, sosialisasi mengenai tata cara pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 juga harus ditingkatkan.
Masyarakat harus mengetahui dan memahami pembagian waktu kedatangan pemilih ke TPS, alur pemungutan suara, dan fasilitas kesehatan yang tersedia di TPS.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu juga berharap tingginya partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2020.
Dia menyebut, Pilkada 2020 penting digelar supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah dan supaya penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.
“Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan selama Pilkada 2020,” ujar legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. (goek)