Senin
31 Maret 2025 | 3 : 33

Puan: Bayar Penuh THR, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

pdip-jatim-211220-puan-kota-blitar-1-3

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Puan minta THR harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tegas Puan di Jakarta, Jumat (8/4/2021).

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” katanya.

Menurut Puan, keterlambatan pemberian THR akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tandasnya.

Dia minta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tutup cucu Proklamator RI Bung Karno itu. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Gelar Salat Id di Balai Kota, Pemkot Surabaya Fasilitasi Penyandang Disabilitas

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di halaman Balai Kota ...
LEGISLATIF

Renny Pramana: Lebaran Momentum Refleksi Pemimpin Daerah Perkuat Kebijakan Pro-rakyat

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana menyampaikan Lebaran ...
KRONIK

Puncak HUT ke-25, BMI Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDI Perjuangan

JAKARTA – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) berkomitmen merekrut generasi muda untuk ...
KRONIK

Berkah Ramadan, Darul Gelar Sambung Tali Asih dengan Anak Yatim dan Disabilitas

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menggelar kegiatan sambung tali asih ...
SEMENTARA ITU...

Amithya Dukung Penuh Pematangan Kota Malang Jadi Kota Kreatif Dunia

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan komitmennya mencanangkan Kota Malang ...
KRONIK

Ajak Semua Elemen Bangsa Pererat Persaudaraan, Puan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh umat Muslim di ...