
SURABAYA – 120 Anggota DPRD Jawa Timur kemarin telah dilantik untuk mengemban amanah konstituennya selama lima tahun ke depan. Dari 120 kursi tersebut, 27 di antaranya diduduki kader-kader terbaik PDI Perjuangan yang siap memperjuangkan aspirasi seluruh rakyat Jawa Timur.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengungkapkan, ‘PR’ terdekat yang harus dilaksanakan anggota DPRD terpilih adalah suksesi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.
Baca juga: 120 Anggota DPRD Jatim Dilantik, Kusnadi Ketua Sementara
“Kita sudah menyepakati RJPMD dengan Bu Gubernur. Setelah itu, kita akan menyusun tatib buat anggota DPRD yang baru,” kata Sri Untari, yang kembali menjadi anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
Untari menambahkan, anggota DPRD yang baru harus berkomitmen menjaga Jawa Timur menjadi provinsi yang aman, tenteram dan menyayomi buat semua.
“Karena itu, anggota dewan yang baru harus berkomitmen untuk menjaga satu faksi, yaitu faksi Jawa Timur. Tidak ada yang lain,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim periode 2014-2019 ini.
Dia mengingatkan, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran melalui pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jawa Timur serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, dalam pelantikan kemarin, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi dibantu Fauzan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai Ketua dan wakil ketua Sementara DPRD Jawa Timur.
Dalam sambutan pembukaannya, Kusnadi menyatakan bahwa dirinya dan Fauzan menjadi Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Timur atas usul PDI Perjuangan selaku partai peraih suara terbanyak, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
“Izinkanlah saya dan Pak Fauzan untuk memimpin rapat paripurna,” kata Kusnadi dalam sambutannya.
Acara pelantikan dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak serta jajaran Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Nganjuk lainnya.
Kusnadi mengatakan, penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku. Sebab, pimpinan definitif belum ditetapkan.
Tugas Pimpinan Sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah pimpinan definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas pimpinan sementara berakhir,” ujar Wakil Ketua DPRD di periode sebelumnya ini. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS