SURABAYA – Wakil Wali Kota Armuji mengapresiasi dan berterima kasih kepada tenaga kesehatan (nakes), aparatur pemerintah, dan masyarakat yang telah bergotong royong menangani pandemi Covid, sehingga status PPKM Surabaya turun dari level 4 menjadi level 3.
“Untuk semua tenaga kesehatan, camat, lurah, dan seluruh warga Surabaya terima kasih atas perjuangannya dalam menghadapi pandemi. Tetap tidak boleh lengah, kita tekan terus sampai Surabaya menjadi zona hijau,” kata Armuji, Rabu (25/8/2021).
Dia menambahkan, pemerintah gencar melakukan vaksinasi berbagai segmen masyarakat. Baru-baru ini gebyar vaksin menyasar ibu hamil.
“Vaksinasi terus kita lakukan, apalagi Surabaya masuk kota aglomerasi, dimana 70 persen warganya harus tervaksinasi pada bulan Agustus ini. Selain itu tracing, testing, dan therapy kita gencarkan,” sebutnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 – 4.
Seperti Instruksi Mendagri nomor 34 Tahun 2021, ada ketentuan yang diberlakukan pada perpanjangan PPKM kali ini. Salah satunya memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
“Sekarang perlahan kita berupaya membangkitkan kembali gairah usaha dan UMKM,” ujar kader PDI Perjuangan ini.
Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4. Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Berikut penjelasan lengkap aturan PPKM Level 3, termasuk dalam PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang kembali:
1. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen melalui WFH dalam aturan PPKM Level 3.
3.Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
4.Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
5. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.
6. Aturan PPKM Level 3, restoran dengan area pelayanan ruang terbuka diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
8. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
9. Aturan PPKM Level 3, tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau maksimal 30 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
12. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
13. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
14. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
15. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat.
16. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
17. Aturan PPKM Level 3, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS