KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi menerima aduan sejumlah alumni SMAN 1 Bangil Kabupaten Pasuruan di ruangan pimpinan DPRD.
Mereka mengadu terkait upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mentransformasikan SMAN 1 Bangil menjadi sekolah Taruna Madani yang dinilai akan merugikan masyarakat Kecamatan Bangil dan sekitarnya yang masuk wilayah zonasi sekolah.
Sebab, SMAN 1 Bangil adalah satu-satunya SMA bestatus negeri di Kecamatan Bangil.
“Ini perlu dilakukan kajian yang matang. Sebab, dampaknya akan dirasakan oleh anak–anak didik di sekitar bangil, mereka akan kesulitan melanjutkan jenjang yang lebih tinggi karena penerimaan siswa pakai sistem zonasi. Selain itu kouta penerimaan siswa baru di SMAN Bangil akan berkurang hampir separuh karena akan diisi oleh siswa Taruna Madani, lantas mereka mau sekolah di mana,” jelas Jubir Alumni SMAN 1 Bangil, Sifak.
Sebagai masyarakat Kabupaten Pasuruan, para alumni SMAN 1 Bangil tidak anti dengan adanya SMAN Taruna Madani yang bermodel boarding school tersebut. Namun karena SMAN Madani mentrasformasi SMAN 1 Bangil, ini mengundang gejolak perlawanan.
Diketahui jika program yang digagas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.
Para alumni dan masyarakat pun menyayangkan karena kebijakan transformasi tersebut dinilai belum disosialisasikan kepada masyarakat dan terkesan dipaksakan.
“Ada tiga poin penting yang menjadi tuntutan para alumni SMAN 1 Bangil. Pertama, tidak mengotak atik SMAN 1 Bangil karena sekolah sudah berdiri sejak 1941, harus ada sosialisasi kepada masyarakat serta harus ada kajian akademik,” tegasnya.

Menanggapi aduan itu, Andri Wahyudi yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, terlebih dulu menjelaskan SMAN Taruna Madani yang akan ditransformasikan ke SMAN 1 Bangil adalah sekolah yang mensinergikan pendidikan akademik, kesamaptaan dan keimanan.
Upaya itu dinilai Pemprov Jatim untuk menciptakan SDM unggul, modal dasar kemajuan bangsa. Dan itu akan dimulai pada tahun ajaran 2022/2023.
“Namun dari aduan yang kami terima terima, program tersebut tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga melahirkan kekhawatirkan masyarakat lantaran berkurangnya kuota penerimaan siswa. Ini harus secepatnya dicarikan solusi,” jelas Andri Wahyudi, Selasa (4/1/2022).
Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri menegaskan akan memperjuangkan keluhan masyarakat Kecamatan Bangil dan sekitarnya yang disampaikan kepdanya pada Sabtu lalu.
“Karena kebijakan SMA berada di Pemprov, maka saya bersama Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan ke Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jatim. Agar gejolak SMAN 1 Bangil tidak berkepanjangan,” tandasnya. (moc/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS