Sabtu
17 Mei 2025 | 2 : 38

Polemik Batasan Jam Operasional Warung Madura, Gus Mufti: Aturan Harus Berpihak pada Usaha Mikro

IMG-20240428-WA0019

PROBOLINGGO – Polemik seputar warung “Madura” yang buka 24 jam, menarik perhatian dari Anggota DPR RI Komisi VI, dr Mufti Anam.

Mufti meminta agar aturan yang diterapkan mengutamakan usaha mikro. Polemik ini bermula ketika warung “Madura” menjadi pusat perhatian di Bali karena buka 24 jam.

Di Kabupaten Klungkung, warung “Madura” juga menjadi sorotan karena jam bukanya dianggap melebihi batas jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah setempat.

Warung “Madura” sendiri merujuk pada toko kelontong yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok dengan jam operasional selama 24 jam non-stop.

Mufti, yang merupakan kader PDI Perjuangan, menekankan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur warung “Madura”.

Pertama, peraturan harus mendukung ekonomi mikro.

“UMKM merupakan salah satu pilar dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, peraturan harus memberikan dukungan kepada pilar ekonomi di tingkat bawah,” ujar Mufti Minggu, (28/4/2023).

Kedua, keberadaan warung “Madura” telah memberikan kontribusi positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat kecil.

Warung “Madura” yang tersebar di berbagai daerah mampu menciptakan lapangan kerja dan menjadi tempat pemasaran bagi UMKM di sekitarnya.

Selain itu, warung “Madura” juga membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keberadaannya di perkampungan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah.

Anggota DPR RI di dapil Probolinggo-Pasuruan ini sangat menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan UMKM yang meminta agar warung “Madura” tidak beroperasi 24 jam.

Bagi Mufti, seharusnya Kementerian Koperasi dan UMKM berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha mikro dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) melalui Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, telah mengimbau agar warung “Madura” mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Imbauan tersebut dilakukan terhadap salah satu warung “Madura” di Klungkung, Bali. Warung “Madura” yang buka selama 24 jam menjadi polemik karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.

Dalam menyikapi hal ini, Mufti menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha mikro untuk mencari solusi yang terbaik.

“Kita harus memastikan bahwa peraturan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi ekonomi mikro dan masyarakat kecil secara keseluruhan,” tambah Mufti. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Hari Buku Nasional, Supriadi Dorong Masyarakat Gemar Membaca untuk Tingkatkan SDM

BLITAR– Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menaruh harapan agar masyarakat semakin meningkatkan minat baca dan ...
SEMENTARA ITU...

Andi Raya Dimakamkan di Manisrejo, Wali Kota Madiun Ikut Melayat

MADIUN – Jenazah almarhum Andi Raya Bagus Miko Saputro, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, dimakamkan ...
EKSEKUTIF

Upaya Sejahterakan Petani Kediri, Mas Dhito Teken Kerja Sama dengan Pemprov DKI

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani naskah ...
SEMENTARA ITU...

Tak Ikuti Jejak Dedi Mulyadi, Begini Langkah Tegas Cak Eri Tangani Siswa Tawuran

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, punya langkah tegas untuk menindak siswa sekolah menengah pertama (SMP) ...
HEADLINE

Dihadiri Megawati, Kada-Wakada PDI Perjuangan Ikuti Pembekalan di Sekolah Partai

JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Prof Dr Hj Megawati Soekanoputri menghadiri pembukaan acara pembekalan bagi ...
KABAR CABANG

Bamusi Jember Mulai Roadshow Pengajian di Desa-Desa

JEMBER – DPC Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan Kabupaten Jember mulai menggelar acara roadshow ...