PROBOLINGGO – Polemik seputar warung “Madura” yang buka 24 jam, menarik perhatian dari Anggota DPR RI Komisi VI, dr Mufti Anam.
Mufti meminta agar aturan yang diterapkan mengutamakan usaha mikro. Polemik ini bermula ketika warung “Madura” menjadi pusat perhatian di Bali karena buka 24 jam.
Di Kabupaten Klungkung, warung “Madura” juga menjadi sorotan karena jam bukanya dianggap melebihi batas jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah setempat.
Warung “Madura” sendiri merujuk pada toko kelontong yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok dengan jam operasional selama 24 jam non-stop.
Mufti, yang merupakan kader PDI Perjuangan, menekankan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur warung “Madura”.
Pertama, peraturan harus mendukung ekonomi mikro.
“UMKM merupakan salah satu pilar dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, peraturan harus memberikan dukungan kepada pilar ekonomi di tingkat bawah,” ujar Mufti Minggu, (28/4/2023).
Kedua, keberadaan warung “Madura” telah memberikan kontribusi positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat kecil.
Warung “Madura” yang tersebar di berbagai daerah mampu menciptakan lapangan kerja dan menjadi tempat pemasaran bagi UMKM di sekitarnya.
Selain itu, warung “Madura” juga membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keberadaannya di perkampungan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah.
Anggota DPR RI di dapil Probolinggo-Pasuruan ini sangat menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan UMKM yang meminta agar warung “Madura” tidak beroperasi 24 jam.
Bagi Mufti, seharusnya Kementerian Koperasi dan UMKM berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha mikro dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) melalui Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, telah mengimbau agar warung “Madura” mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Imbauan tersebut dilakukan terhadap salah satu warung “Madura” di Klungkung, Bali. Warung “Madura” yang buka selama 24 jam menjadi polemik karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.
Dalam menyikapi hal ini, Mufti menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha mikro untuk mencari solusi yang terbaik.
“Kita harus memastikan bahwa peraturan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi ekonomi mikro dan masyarakat kecil secara keseluruhan,” tambah Mufti. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS