BATU – Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Punjul Santoso mengapresiasi inisiatif Pemkot Batu menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Raperda ini dia nilai penting guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa (pemdes) agar lebih profesional dan transparan.
Nantinya, regulasi ini juga disiapkan sebagai pondasi pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sehingga tata kelolanya menjadi lebih terarah. Mulai pengawasan pelaporan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga implementasi pengembangan ekonomi desa.
Raperda ini disusun menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur sejumlah pembaruan signifikan, menyusul perkembangan ketatanegaraan dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Perubahannya meliputi kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, asas dan tujuan pengaturan desa, persyaratan dan masa jabatan kepala desa, hingga keuangan dan pembangunan desa.
Dalam draft Raperda, terdapat 14 bab dan 171 pasal yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penataan desa, kewenangan desa, organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), produk hukum desa, acuan pembangunan, lembaga kemasyarakatan, keuangan desa hingga penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Punjul menjelaskan jika Raperda ini bisa menjadi payung hukum bagi para pejabat desa dalam mengawal era transformasi desa di Kota Batu. Meski begitu, ia menyoroti persoalan ketimpangan antar desa harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan perda.
”Saya melihatnya ini sering kali terjadi ketimpangan distribusi sumber daya. Dampaknya ke pelayanan publik, akhirnya tidak merata. Harapannya, melalui Raperda ini semua desa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang paripurna,” kata Punjul, Rabu (26/11/2025).
Dia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, desa sering menghadapi persoalan teknis soal keuangan yang rawan menimbulkan persoalan hukum.
“Pengelolaan anggaran harus ditangani dengan kompetensi. Karena jika salah kelola, bisa berujung pidana. Maka pelatihan, pembekalan dan penguatan SDM desa harus menjadi prioritas,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










