Kamis
07 November 2024 | 11 : 28

Peringati Kelahiran Pancasila dengan Suasana Khidmat

pdip-jatim-achmad-basarah
Ketua Badan Sosialisasi MPR Achmad Basarah

Ketua Badan Sosialisasi MPR Achmad Basarah

JAKARTA – Pada tanggal 1 Juni 2017, bangsa Indonesia akan merayakan peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila yang ke-72.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR-RI, Dr. Ahmad Basarah mengatakan peringatan harlah Pancasila tahun ini tentu berbeda dengan peringatan harlah Pancasila sebelumnya. Sebab, mulai 2016 lalu pemerintah telah menetapkan secara resmi 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Surat Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016.

“Selain menetapkan 1 Juni sebagai Harlah Pancasila, pemerintah juga menjadikan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. Harlah Pancasila itu diperingati oleh pemerintah dan segenap komponen bangsa lainnya pada setiap tahun,” kata Basarah di Jakarta, kemarin.

Menurut Basarah, dalam bagian konsideran/menimbang Kepres 24 tahun 2016 tersebut dikatakan bahwa Pancasila, sejak dicetuskan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK, kemudian berkembang menjadi Piagam Djakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9 hingga mencapai teks final tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.

Penjelasan Prof. Notonegoro tanggal 31 September 1951 di Universitas Gajah Madah mengatakan bahwa pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 bukan terletak pada bentuk formil dimana urut-urutan sila-silanya berbeda dengan sila-sila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

“Namun pengakuannya justru terletak pada azas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar falsafah negara,” ujar Basarah.

Dari rumusan Pancasila yang dipidatokan Bung Karno tanngal 1 Juni 1945 tersebut terdapat dimensi Ketuhanan yang menjadi salah satu prinsip bagi dasar Indonesia merdeka.

“Bahkan dalam penjelasan tentang sila Ketuhanan tersebut, Bung Karno menjabarkan bahwa hendaknya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bertuhan dan wajib menjalankan perintah Tuhannya dengan cara yang leluasa dan saling hormat menghormati,” kata Basarah.

Menurutnya, dari pandangan dan sikap Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945 tersebut sangat jelas bahwa Bung Karno menolak konsep atheisme dan menginginkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang religius.

Bahkan, lanjut Basarah, pembentukan Panitia 9 di masa reses sidang BPUPK yang kemudian menghasilkan naskah Piagam Djakarta adalah atas prakarsa dan inisiatif pribadi Bung Karno sebagai bentuk niat baik dan penghormatan beliau untuk menjaga keseimbangan antara Golongan Islam dan Golongan Kebangsaan pada waktu itu.

“Pada naskah Piagam Djakarta yang disepakati dalam Panitia 9 yang juga diketuai oleh Bung Karno, sila Ketuhanan sudah berubah menjadi sila Pertama bahkan dengan ditambah 7 kata yaitu menjalankan kewajiban syariat Islam bagi para pemeluknya. Dengan demikian, Bung Karno adalah asbabun nuzul atau penyebab utama bagi lahirnya naskah Piagam Djakarta itu,” kata pria yang juga Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Dari keseluruhan anggota BPUPK, Anggota Panitia 8, anggota Panitia 9 dan anggota PPKI tidak ada satupun pimpinan atau anggota PKI yang terlibat di dalamnya.

Dengan demikian, menurut Basarah, pernyataan yang dibuat oleh seseorang yang mirip dengan saudara Alfian Tanjung yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa Pancasila 1 Juni adalah Pancasilanya PKI sebagai pernyataan yang a-historis dan bersifat menebar kebencian kepada Bung Karno dan Presiden Jokowi.

“Pernyataannya juga telah menyebarkan berita bohong tentang proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara kepada masyarakat luas serta telah bersifat fitnah dan masuk ke dalam ranah perbuatan tindak pidana,” kata Basarah.

Keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sesuai Keppres Nomor 24 tahun 2016 memiliki dasar pijakan historis dan yuridis yang jelas, karena :

  1. BPUPK adalah suatu badan khusus yang dibentuk dan disepakati oleh para pendiri negara untuk menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia.
  2. Sidang BPUPK tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 agendanya tunggal, yaitu khusus membahas tentang apa dasar negara Indonesia jika merdeka kelak.
  3. Bung Karno adalah Anggota resmi sidang BPUPK.
  4. Bung Karno untuk pertama kalinya di depan sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pandangan dan gagasannya tentang lima prinsip atau dasar bagi Indonesia merdeka yang disampaikan secara konsepsional, sistematis, solid dan koheren dan diberikan nama Pancasila. Bahkan istilah Pancasila itu sendiri hanya dapat kita temui dalam Pidato 1 Juni 1945 dan tidak kita temukan dalam naskah Pembukaan UUD 1945 dimana terdapat sila-sila Pancasila, baik pada naskah UUD 1945 sebelum atau setelah perubahan.
  5. Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 tersebut telah diterima secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang BPUPK.

Sementara itu, pandangan yang selama ini mengatakan bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah pandangan yg kurang tepat, karena :

  1. PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara.
  2. PPKI tanggal 18 Agustus 1945 hanya menetapkan dua hal, yaitu Mengesahkan UUD 1945 dan mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya.
  3. Telah dikeluarkannya Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konsitusi.
  4. Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka sebenarnya sebagai dasar negara, Pancasila pernah mengalami perubahan, karena ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS tahun 1949 dan kemudian Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950, rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan dua UUD tersebut telah berbeda dengan rumusan sila-sila Pancasila yg terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Padahal secara teoritis, Pancasila sebagai grundnorm yg bersifat meta yuridis tidak dapat berubah-ubah dan bersifat tetap.
  5. Terdapat fakta hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Aturan Tambahan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Maka jelaslah bahwa sila-sila Pancasila sebagaimana termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah bagian dari UUD. Sementara, posisi Pancasila sebagai norma dasar atau grundnorm yang bersifat meta legal, kedudukannya berada di atas UUD.
  6. Terdapat fakta Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang pada intinya MK menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, yang oleh Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik disebut sebagai empat pilar berbangsa dan bernegara. Menurut MK,

Basarah menegaskan bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka pikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu disamping sebagai dasar negara, juga sebagai filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya.

Oleh karena itu, menurut MK menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan UUD 1945 dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu.

Dengan posisi Pancasila yang demikian itu, menurut Basarah, maka tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah apalagi mengganti Pancasila, kecuali dengan cara revolusi politik dan membubaran negara atau dengan cara kolonialisasi seperti jaman penjajahan dulu.

Lembaga MPR RI sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila, karena kewenangan MPR RI menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah “mengubah dan menetapkan UUD”, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.

“Dengan demikian, Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yakni sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI 1945 dimana proses kelahirannya dimulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPK, kemudian berkembang menjadi naskah Piagam Djakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9 hingga mencapai teks final pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI,” kata Basarah.

Basarah mengatakan dari keseluruhan dokumen-dokumen otentik Pancasila tersebut, Bung Karno memainkan peran yang amat penting. Mulai dari naskah Pancasila 1 Juni 1945 adalah pidato Bung Karno, berkembang menjadi naskah Piagam Djakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9, Bung Karno adalah inisiator terbentuknya Panitia 9 dan menjadi Ketua Panitia 9 hingga pada teks final Pancasila oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di mana Bung Karno juga adalah Ketua PPKI.

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Usai Ziarah Sunan Ampel, Risma Borong Lontong Lodeh untuk Masyarakat Sekitar

SURABAYA – Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini mengawali roadshow hari ini dengan ...
SEMENTARA ITU...

Senam Bareng di Tandes, Ning Rini Ajak Ibu-ibu Coblos Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji

SURABAYA – Ratusan ibu-ibu pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Risma-Gus Hans dan ...
KRONIK

Hasto Sebut Perjalanan Sawung Jabo di Pentas Musik Indonesia Layak Dibukukan

YOGYAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendorong perjalanan hidup dan karya sarat kritik ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Masyarakat Legung Timur, Fauzi Disambut Pawai Obor dan Jaran Serek

SUMENEP – Calon Bupati Sumenep nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo, menggelar silaturahmi dengan masyarakat Desa ...
KRONIK

Hasto Terkesan Lirik Lagu “Burung Putih” Sirkus Barock soal Keadilan Sedang Tidur

YOGYAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkesan dengan lirik lagu Burung Putih yang ...
UMKM

Jatuh Bangun Tekuni Usaha Perkayuan, Bambang Riyoko Bagikan Jurus Ampuh Pemasaran

SIDOARJO – Anggota Komisi A, Bambang Riyoko berbagi pengalaman tentang pentingnya pemahaman dalam memasarkan sebuah ...