Jumat
17 April 2026 | 10 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perdanya Disiapkan, Masyarakat Tulungagung Bisa Berpartisipasi dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

pdip-jatim-230713-samsul-huda

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Samsul Huda mengikuti rapat bersama antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Selasa (11/7/2023).

Rapat bersama dua institusi pemerintah itu untuk menyiapkan time schedule pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Rapat antara Pansus I DPRD dengan Tim Asistensi Pemkab ini untuk menyepakati waktu pembahasan raperda,” kata Samsul Huda di Tulungagung.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pansus I DPRD Tulungagung ini menambahkan, dalam rapat persiapan itu telah dilakukan penyusunan jadwal untuk pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain itu, rapat persiapan juga mengahasilkan beberapa kesepakatan diantaranya mengadakan studi referensi di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta yang akan berlangsung pada 12 sampai 15 Juli 2023.

“Kami akan studi referensi di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo dan Bappeda Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Pansus I DPRD, Huda berharap semua anggota Pansus I dapat menyerap dan mencari referensi secara maksimal saat melaksanakan studi referensi tersebut.

Sebab, hasil studi referensi nantinya dijadikan untuk menyempurnakan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dibahas.

Untuk pembahasan raperdanya sendiri, lanjut Huda, sudah dijadwal di tanggal 24 dan 25 Juli 2023. Setelah tahap pembahasan dan finalisasi, Raperda tersebut akan dinaikkan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Secara garis besar, isi raperda ini adalah memberi kesempatan masyarakat baik itu dari ormas untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sehingga ke depan, dengan adanya perda tersebut asas keterbukaan dan transparansi bisa diakses langsung oleh masyarakat luas di Kabupaten Tulungagung.

Dalam raperda itu, sebut Huda, juga diatur agar masyarakat bisa berpartisipasi untuk perencanaan maupun sampai melihat dari hasilnya. Bahkan ketika menjadi aspirasi, masyarakat bisa menyampaikan langsung di lembaga pemerintahan Tulungagung. (sin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

PWI Jatim Anugerahi Said Abdullah, Dinilai Sukses Kelola Kebijakan Fiskal

MH Said Abdullah menerima penghargaan dari PWI Jawa Timur pada puncak Hari Pers Nasional 2026 di Surabaya, atas ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...