Kamis
17 Juli 2025 | 4 : 34

Perdanya Disiapkan, Masyarakat Tulungagung Bisa Berpartisipasi dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

pdip-jatim-230713-samsul-huda

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Samsul Huda mengikuti rapat bersama antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Selasa (11/7/2023).

Rapat bersama dua institusi pemerintah itu untuk menyiapkan time schedule pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Rapat antara Pansus I DPRD dengan Tim Asistensi Pemkab ini untuk menyepakati waktu pembahasan raperda,” kata Samsul Huda di Tulungagung.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pansus I DPRD Tulungagung ini menambahkan, dalam rapat persiapan itu telah dilakukan penyusunan jadwal untuk pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain itu, rapat persiapan juga mengahasilkan beberapa kesepakatan diantaranya mengadakan studi referensi di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta yang akan berlangsung pada 12 sampai 15 Juli 2023.

“Kami akan studi referensi di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo dan Bappeda Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Pansus I DPRD, Huda berharap semua anggota Pansus I dapat menyerap dan mencari referensi secara maksimal saat melaksanakan studi referensi tersebut.

Sebab, hasil studi referensi nantinya dijadikan untuk menyempurnakan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dibahas.

Untuk pembahasan raperdanya sendiri, lanjut Huda, sudah dijadwal di tanggal 24 dan 25 Juli 2023. Setelah tahap pembahasan dan finalisasi, Raperda tersebut akan dinaikkan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Secara garis besar, isi raperda ini adalah memberi kesempatan masyarakat baik itu dari ormas untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sehingga ke depan, dengan adanya perda tersebut asas keterbukaan dan transparansi bisa diakses langsung oleh masyarakat luas di Kabupaten Tulungagung.

Dalam raperda itu, sebut Huda, juga diatur agar masyarakat bisa berpartisipasi untuk perencanaan maupun sampai melihat dari hasilnya. Bahkan ketika menjadi aspirasi, masyarakat bisa menyampaikan langsung di lembaga pemerintahan Tulungagung. (sin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Sugiri Minta Calon Kepala Sekolah dan Guru SR Jadi Teladan

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan arahan kepada kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat (SR) di ...
BERITA TERKINI

Agung Rezkina Dorong Kartar Dondong Peduli Kepariwisataan Lokal

NGAWI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Agung Rezkina Pramesti, menggelar sosialisasi Peraturan ...
KRONIK

Mbak Nia Ajak Masyarakat Rutin Konsumsi Ikan, Cegah Stunting dan Dukung Kecerdasan Anak

SUMENEP – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak masyarakat untuk lebih rutin ...
KRONIK

Desa Lunasi PBB 100 Persen, Bupati Lukman Siapkan Insentif Pembangunan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyapa masyarakat untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli ...
KRONIK

Harkopnas, Untari Launching 281 Koperasi Desa Merah Putih di Bangkalan

BANGKALAN – Penasihat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno melaunching ...
EKSEKUTIF

MoU Lamongan – Pulau Morotai, Saling Tukar Produk Pertanian hingga UMKM

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan ...