Jumat
26 Juni 2026 | 4 : 48

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perdanya Disiapkan, Masyarakat Tulungagung Bisa Berpartisipasi dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

pdip-jatim-230713-samsul-huda

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Samsul Huda mengikuti rapat bersama antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Selasa (11/7/2023).

Rapat bersama dua institusi pemerintah itu untuk menyiapkan time schedule pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Rapat antara Pansus I DPRD dengan Tim Asistensi Pemkab ini untuk menyepakati waktu pembahasan raperda,” kata Samsul Huda di Tulungagung.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pansus I DPRD Tulungagung ini menambahkan, dalam rapat persiapan itu telah dilakukan penyusunan jadwal untuk pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain itu, rapat persiapan juga mengahasilkan beberapa kesepakatan diantaranya mengadakan studi referensi di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta yang akan berlangsung pada 12 sampai 15 Juli 2023.

“Kami akan studi referensi di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo dan Bappeda Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Pansus I DPRD, Huda berharap semua anggota Pansus I dapat menyerap dan mencari referensi secara maksimal saat melaksanakan studi referensi tersebut.

Sebab, hasil studi referensi nantinya dijadikan untuk menyempurnakan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dibahas.

Untuk pembahasan raperdanya sendiri, lanjut Huda, sudah dijadwal di tanggal 24 dan 25 Juli 2023. Setelah tahap pembahasan dan finalisasi, Raperda tersebut akan dinaikkan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Secara garis besar, isi raperda ini adalah memberi kesempatan masyarakat baik itu dari ormas untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sehingga ke depan, dengan adanya perda tersebut asas keterbukaan dan transparansi bisa diakses langsung oleh masyarakat luas di Kabupaten Tulungagung.

Dalam raperda itu, sebut Huda, juga diatur agar masyarakat bisa berpartisipasi untuk perencanaan maupun sampai melihat dari hasilnya. Bahkan ketika menjadi aspirasi, masyarakat bisa menyampaikan langsung di lembaga pemerintahan Tulungagung. (sin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jatim Siap Kawal SPMB Jalur Afirmasi bagi Anak Buruh dan Keluarga Miskin

DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal pelaksanaan SPMB jalur afirmasi bagi anak buruh dan keluarga miskin. ...
LEGISLATIF

Atasi Kemacetan, DPRD Banyuwangi Dorong ASDP Tambah dan Upgrade Kapasitas Dermaga Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi mendorong ASDP Indonesia Ferry untuk membangun dermaga baru dan mengupgrade ...
KRONIK

Mbak Nia Salurkan Beasiswa untuk 40 Mahasiswa di Dapil I Sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, kembali menyalurkan bantuan beasiswa kepada ...
KRONIK

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Temui Massa Aksi Demo Mahasiswa 6+5 Ngawi

NGAWI – Aliansi mahasiswa di Kabupaten Ngawi menggelar aksi demonstrasi dengan membawa 11 tuntutan terkait isu ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Ingatkan Dugaan Penyelewengan Retribusi Pasar Bisa Ganggu Target PAD

DPRD Jember mengingatkan dugaan penyelewengan retribusi pasar harus ditelusuri serius karena berpotensi mengganggu ...
KRONIK

BBHAR Jatim Kawal Kasus Pencabulan terhadap Santriwati di Sidoarjo

SIDOARJO – Seorang pengajar di salah satu pesantren di Kabupaten Sidoarjo, inisial UJF, ditahan pihak kepolisian ...