Sabtu
11 Juli 2026 | 10 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perdanya Disiapkan, Masyarakat Tulungagung Bisa Berpartisipasi dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

pdip-jatim-230713-samsul-huda

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Samsul Huda mengikuti rapat bersama antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Selasa (11/7/2023).

Rapat bersama dua institusi pemerintah itu untuk menyiapkan time schedule pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Rapat antara Pansus I DPRD dengan Tim Asistensi Pemkab ini untuk menyepakati waktu pembahasan raperda,” kata Samsul Huda di Tulungagung.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pansus I DPRD Tulungagung ini menambahkan, dalam rapat persiapan itu telah dilakukan penyusunan jadwal untuk pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain itu, rapat persiapan juga mengahasilkan beberapa kesepakatan diantaranya mengadakan studi referensi di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta yang akan berlangsung pada 12 sampai 15 Juli 2023.

“Kami akan studi referensi di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo dan Bappeda Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Pansus I DPRD, Huda berharap semua anggota Pansus I dapat menyerap dan mencari referensi secara maksimal saat melaksanakan studi referensi tersebut.

Sebab, hasil studi referensi nantinya dijadikan untuk menyempurnakan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dibahas.

Untuk pembahasan raperdanya sendiri, lanjut Huda, sudah dijadwal di tanggal 24 dan 25 Juli 2023. Setelah tahap pembahasan dan finalisasi, Raperda tersebut akan dinaikkan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Secara garis besar, isi raperda ini adalah memberi kesempatan masyarakat baik itu dari ormas untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sehingga ke depan, dengan adanya perda tersebut asas keterbukaan dan transparansi bisa diakses langsung oleh masyarakat luas di Kabupaten Tulungagung.

Dalam raperda itu, sebut Huda, juga diatur agar masyarakat bisa berpartisipasi untuk perencanaan maupun sampai melihat dari hasilnya. Bahkan ketika menjadi aspirasi, masyarakat bisa menyampaikan langsung di lembaga pemerintahan Tulungagung. (sin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Said Abdullah Desak Pemerintah Segera Cairkan DBH Rp132 Triliun untuk Ringankan Tekanan Fiskal Daerah

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendesak pemerintah segera mencairkan dana bagi hasil kurang salur Rp132 triliun ...
KRONIK

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Hj. Ansari Desak Penuntasan Hukum

PAMEKASAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang Kabupaten Sampang, mendapat perhatian dari ...
KRONIK

Rumah Baca Bringinan Ponorogo, 11 Tahun Memberdayakan Masyarakat

PONOROGO – Kebiasaan menyisihkan uang receh sejak usia dini terus dipertahankan di Desa Bringinan, Kecamatan ...
KRONIK

Ketua DPRD Tulungagung Gandeng Mahasiswa UGM Galakkan Program Tanam Kopi

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Minta Pengaturan Fasilitasi Reses Diperjelas

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim meminta pengaturan fasilitasi reses dalam Raperda dirumuskan lebih jelas agar ...
KOLOM

Politik yang Tumbuh dari Tradisi Belajar

DI tengah politik yang semakin cepat bergerak, ukuran keberhasilan seorang politisi kerap disederhanakan pada ...