BONDOWOSO – Akhirnya Kabupaten Bondowoso memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Budaya Daerah. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso pada Senin (10/3/2025) malam.
Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memperkuat identitas daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para pelestari seni dan budaya tradisional.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad, menyatakan bahwa setelah pengesahan Perda, langkah selanjutnya adalah sosialisasi dan penyesuaian melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat segera diimplementasikan.
“Harapan kami, Perda ini bisa menjadi penguat identitas daerah dan bermanfaat bagi masyarakat Bondowoso, terutama bagi para pelaku seni dan budaya tradisional,” kata Sinung di Bondowoso, Rabu (12/3/2025) via saluran telepon.
Raperda ini lanjut Sinung akan menjadi payung hukum bagi Bondowoso, yang telah menyandang status Unesco Global Geopark dari sisi culture site (situs budaya).
“Karakteristik suatu daerah yang semakin khas akan semakin menarik bagi wilayah sekitarnya,” tambah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bondowoso tersebut.
Apalagi, tambah Sinung, Kabupaten Bondowoso memiliki kelengkapan budaya dibandingkan daerah lain. Mulai dari peninggalan sejarah era kerajaan hingga pra-sejarah.
“Di Bondowoso, kita memiliki pusat situs megalitikum yang telah diresmikan pada 2018 oleh Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kita juga memiliki peninggalan sejarah klasik, kolonial, serta perjuangan kemerdekaan,” tambahnya.
Dan ke depan, dia menekankan pentingnya sosialisasi dan pemberdayaan pelestari seni dan budaya. Termasuk desa adat dan desa budaya yang memiliki kekhasan masing-masing berdasarkan kajian sejarah yang ada.
“Yang terpenting, pakemnya harus jelas dan berdasarkan kajian sejarah. Untuk improvisasi atau kreasi ke depannya itu urusan nanti,” pungkas Sinung. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS