Selasa
20 Mei 2025 | 1 : 54

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Begini Harapan PDI Perjuangan Jember

PDIP-Jatim-Danang-04112023

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menanggapi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jumat (3/11/2023).

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Danang Kurniawan, menilai masih banyak sektor pajak yang belum dibahas secara serius, yang sebenarnya berpotensi memberikan pendapatan daerah.

“Kami memandang, ada 11 jenis pajak dan 36 retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember, yang masih harus dioptimalkan,” ujarnya.

Sebelas jenis pajak itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Sementara jenis retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember adalah retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak, retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pasar, retribusi jasa usaha tempat.

“Fungsi pajak sangat vital dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pengaturan ekonomi, pemerataan pendapat dan peningkatkan pembagunan. Karenanya, maka pemungutan pajak, kami harapkan dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

“Apalagi penerimaan daerah dari sektor pajak menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan pemerintah. Jika ditarik lebih lanjut, apapun sistem pajak yang dilaksanakan, maka ukuran keberhasilan akan berpulang pada jumlah setoran pajak, sebagai instrumen pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Danang juga menjelaskan, Kabupaten Jember sudah tidak memberlakukan lagi beberapa retribusi seperti retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi khusus tempat parkir, retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dan lain sebagainya.

“Namun secara keseluruhan dalam praktiknya, masih belum optimal. Kami berharap agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD Kabupaten Jember memiliki daya desak yang kuat, sehingga efektif dalam penerapannya, dapat dijalankan dengan komitmen dari para penyelenggaranya, dan terhindar dari kemungkinan membuka ruang terjadinya pungutan liar,” tuturnya.

Danang juga berharap pelaksanaan perda tersebut terhindar dari kemungkinan terjadinya kebocoran dari hasil pungutan, dan terhindar dari pemberlakuan memberikan keistimewaan kepada orang, dan atau lembaga tertentu, karena alasan kolusi dan nepotisme.

“Perda ini diharapkan memiliki kemampuan aplikatif yang memadai dari masing–masing sektor pendukung lainnya,” tandasnya. (alfian/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baktiono Desak Pemkot Tegur Pemilik Bangunan Mangkrak di Kota Surabaya

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyoroti banyaknya bangunan mangkrak yang ...
LEGISLATIF

Komisi IV DPRD Banyuwangi Tinjau Lapang Perusahaan Paving, Pastikan Kualitas dan Kesiapan

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melaksanakan tinjau lapangan ke beberapa perusahaan produk paving blok ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Mahasiswa BIB, Ini Pesan Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, meminta para mahasiswa asal Sumenep yang berada di luar daerah ...
KRONIK

Banyuwangi Surplus Hewan Kurban untuk Iduladha, Pasok Berbagai Daerah di Indonesia

BANYUWANGI – Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, ketersediaan hewan kurban di Banyuwangi melebihi kebutuhan ...
LEGISLATIF

DPRD Berharap Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Panglungan Segera Dituntaskan

JOMBANG – Kalangan DPRD Kabupaten Jombang mendorong pihak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan ...
LEGISLATIF

Suyatno Dorong Generasi Muda Masuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno memberi penekanan kepada calon pengurus koperasi Merah Putih ke depan ...