Jumat
24 Oktober 2025 | 3 : 17

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Begini Harapan PDI Perjuangan Jember

PDIP-Jatim-Danang-04112023

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menanggapi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jumat (3/11/2023).

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Danang Kurniawan, menilai masih banyak sektor pajak yang belum dibahas secara serius, yang sebenarnya berpotensi memberikan pendapatan daerah.

“Kami memandang, ada 11 jenis pajak dan 36 retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember, yang masih harus dioptimalkan,” ujarnya.

Sebelas jenis pajak itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Sementara jenis retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember adalah retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak, retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pasar, retribusi jasa usaha tempat.

“Fungsi pajak sangat vital dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pengaturan ekonomi, pemerataan pendapat dan peningkatkan pembagunan. Karenanya, maka pemungutan pajak, kami harapkan dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

“Apalagi penerimaan daerah dari sektor pajak menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan pemerintah. Jika ditarik lebih lanjut, apapun sistem pajak yang dilaksanakan, maka ukuran keberhasilan akan berpulang pada jumlah setoran pajak, sebagai instrumen pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Danang juga menjelaskan, Kabupaten Jember sudah tidak memberlakukan lagi beberapa retribusi seperti retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi khusus tempat parkir, retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dan lain sebagainya.

“Namun secara keseluruhan dalam praktiknya, masih belum optimal. Kami berharap agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD Kabupaten Jember memiliki daya desak yang kuat, sehingga efektif dalam penerapannya, dapat dijalankan dengan komitmen dari para penyelenggaranya, dan terhindar dari kemungkinan membuka ruang terjadinya pungutan liar,” tuturnya.

Danang juga berharap pelaksanaan perda tersebut terhindar dari kemungkinan terjadinya kebocoran dari hasil pungutan, dan terhindar dari pemberlakuan memberikan keistimewaan kepada orang, dan atau lembaga tertentu, karena alasan kolusi dan nepotisme.

“Perda ini diharapkan memiliki kemampuan aplikatif yang memadai dari masing–masing sektor pendukung lainnya,” tandasnya. (alfian/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Mbak Cicha Dorong Finalis Pemilihan Duta Genre Kabupaten Kediri Aktif Kampanyekan Ini

KEDIRI – Grand Final Duta Genre 2025 kembali digelar di Kabupaten Kediri. Puncak dari proses seleksi selama sebulan ...
EKSEKUTIF

Bupati Rijanto: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah Baru bagi Para Santri

BLITAR – Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Blitar berlangsung khidmat di Alon-Alon Kanigoro, ...
LEGISLATIF

Hari Santri Nasional, Ina Ammania Ajak Santri Melek Teknologi sebagai Sarana Berdakwah

BANYUWANGI – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk menengok kembali ...
LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...