Selasa
20 Oktober 2026 | 10 : 16

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perda Desa Wisata Disahkan, Daniel Rohi: Jangan Sampai Hadir Pemain-pemain Besar

pdip-jatim-220813-danro

SURABAYA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata di Jawa Timur disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, kemarin.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Daniel Rohi mengatakan, pengembangan desa wisata yaang selama ini terkendala keterbatasan dana, bakal bisa segera teratasi. Sebab, Perda ini bisa jadi payung hukum agar pemerintah membantu dana pengembangan desa wisata.

Selama ini Pemprov Jatim hanya memfasilitasi berupa bantuan promosi lokasi serta pembinaan sumber daya manusia (SDM).

“Tugas pemerintah itu kan ada dua, fasilitasi dan intervensi. Fasilitasi bisa berupa memberi pendanaan lewat APBD atau pengembangan SDM, serta melakukan promosi-promosi pariwisata. Sedangkan pemerintah kalau mengeluarkan bantuan harus ada payung hukum,” jelas Daniel Rohi di Surabaya, Sabtu (13/8/2022).

Selain terbatasnya dana, ungkap politisi PDI Perjuangan ini, pengelolaan desa wisata selama ini juga ada yang terkendala status kepemilikan lahan.

Sesuai data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, bebernya, total ada sekitar 500 desa wisata di Jawa Timur. Lebih dari separonya, berada di kawasan lahan milik Perhutani.

Menurutnya, perda ini nanti ditindaklanjuti dengan Pergub sebagai petunjuk teknis. Selain dana, persoalan lain, desa wisata ada di kawasan Perhutani.

“Dengan adanya Perda, pemerintah mengajak Perhutani untuk memfasilitasi, bisa bekerja sama. Hutan itu kan milik Perhutani, dari pada hutan tidak produktif, dimanfaatkan untuk desa wisata. Kita dorong agar ada kerja sama-kerja sama itu,” ujarnya.

Selain itu, Perda tentang Desa Wisata akan lebih memproteksi agar hasil pendapatan desa wisata bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar.

“Artinya desa-desa wisata yang ada ini dinikmati masyarakat desa, jangan sampai hadir pemain-pemain besar, agar ekonomi rakyat berkembang,” tegas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut.

Daniel menambahkan, sistem desa wisata adalah pariwisata berkelanjutan. Di mana pariwisata yang baik harus mengandung tiga unsur.

Yakni berdampak bagi perekonomian masyarakat sekitar lokasi, menciptakan harmoni-integrasi sosial, serta harus memerhatikan aspek sosial.

“Jangan sampai semangat berwisata merusak lingkungan. Desa wisata jangan mengubah karakter asli desa. Kalau potensinya pertanian, harus objek utamanya pertanian jangan diubah hotel dan sebagainya. Sebagai bonusnya, baru dipakai untuk pariwisata,” tandasnya.

Sementara itu, Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan hari ini, rencananya Pergub akan disahkan November 2022. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Minta Tak Ada Pungutan Pemakaman, Kaji Ipuk: Jangan Bebani Keluarga Berduka

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta pengelola tempat pemakaman umum (TPU) tidak melakukan ...
LEGISLATIF

Indi Naidha Prihatin Dugaan Kekerasan Siswa Sekolah Rakyat Jember

JEMBER – Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menyoroti dugaan kekerasan terhadap tiga siswa Sekolah ...
KRONIK

Gus Falah Desak Kasus Penganiayaan Terhadap Kepsek Lamongan Diusut Tuntas

LAMONGAN – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil X (Lamongan-Gresik), Nasyirul Falah Amru yang akrab ...
EKSEKUTIF

Bupati Blitar Dorong Santri Percaya Diri dan Berani Tampil Lewat Lomba Pidato

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri terus mengembangkan kemampuan berbicara di depan umum, ...
KABAR CABANG

Sambut Hari Sumpah Pemuda, DPC Ngawi Siapkan Turnamen Futsal Berhadiah Jutaan Rupiah

NGAWI – Semangat Sumpah Pemuda bergemuruh di lingkungan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi. Dalam rangka ...
LEGISLATIF

Buleks Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Kabel Utilitas yang Melanggar

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengawasi dan ...