Selasa
16 Juni 2026 | 12 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perbup Pilkades Tuai Polemik, Fraksi PDIP DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi

IMG-20190923-WA0065

SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep menyetujui hak interpelasi terkait polemik pro dan kontra peraturan bupati (perbup) tentang skoring dan tes kepemimpinan.

Hak interpelasi itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal munculnya perbup sebagai pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 54 tahun 2019 tentang pelaksanaan pilkades tersebut.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumenep, Darul Hasyim Faht, menjelaskan dengan hak interpelasi, pihaknya ingin mengetahui penjelasan Bupati terkait polemik perbup pilkades.

“Dengan hak itu, kami ingin mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah. Dalam hal ini tentang perbup. Sebab, perbup itu memiliki dampak luas kepada masyarakat. Kan masih pro dan kontra, maka perlu diselesaikan dengan minta penjelasan,” kata Darul, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, FPDIP DPRD Sumenep tidak mau jika polemik perbup itu terus berlarut-larut dan tanpa kepastian.

“Yang terpenting tidak ada yang dirugikan. Ini kan Perbup sampai berubah tiga kali dan perlunya penjelasan pemerintah,” ungkapnya.

Interpelasi merupakan salah satu hak anggota dewan dalam meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang diambil. Kebijakan itu bersifat strategis, penting dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat dan negara.

Legislator asal Masalembu ini menegaskan, hak interpelasi diambil setelah fraksinya melakukan kajian yang komprehensif.

“Sebagai partai wong cilik, Fraksi PDI Perjuangan akan konsen mengawal jalannya pemerintahan Sumenep tetap dalam jalannya, yaitu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Kalau perbup pilkades ini meresahkan masyarakat, bisa kita tafsirkan ada rasa keadilan yang tercederai. Karena itu, kita minta pada Bupati untuk menjelaskan duduk persoalannya,” tegas Darul.

Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan hak interpelasi, papar Darul, antara lain,

(1) Perbup tidak berdasar pada regulasi yang semestinya dan karena itu kehadiran perbup tersebut cacat hukum dan cacat prosedur

(2) Perbup tersebut tidak memiliki landasan yuridis-formil dan bertentangan dengan hak-hak sipil warga negara yang memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih,

(3) Perbup dimaksud mengada-ada dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permendagri no. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

(4) Perbup yang dijadikan acuan tentang tata cara pemilihan pilkades keberadaannya meresahkan masyarakat.
Perbup sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan 4, memberi peluang terhadap hadirnya calon kades sewaan untuk mencalonkan diri di desa dan kecamatan lain di lingkungan Pemkab Sumenep

(5) Perbup tersebut mengadung resiko sosial jika dipaksakan sebagai konsideran pelaksanaan pilkades baik secara sosial, politik, maupun yuridis, (6) Biaya Pilkades yang mencapai Rp. 20,1 miliar perlu dijelaskan dari mana sumber pendanaannya

(7) Penggunaan dana desa yang ditabung untuk biaya pilkades juga pantas dipersoalkan karena regulasi tidak menghendaki hal ini terjadi

(8) Penunjukan perguruan tinggi sebagai lembaga dan atau institusi penyelenggara tes dan wawancara terhadap calon kades tidak jelas indikator permilihan perguruan tinggi dimaksud dan berpotensi KKN yang mengabaikan integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas public-akademik. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Yudi Meira Gerakkan Kader PDIP Kota Blitar Tanam Pangan Produktif di Pekarangan Rumah

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Yudi Meira memastikan segera menggerakkan kader memanfaatkan lahan pekarangan ...
KRONIK

Patung Bung Karno Membaca Buku Jadi Ikon Baru Istana Gebang, Ini Pesan Megawati

Patung Bung Karno yang sedang membaca buku menjadi salah satu ikon baru hasil renovasi Istana Gebang di Blitar. ...
LEGISLATIF

Wahyu Prayudi Soroti Keterlambatan Gaji ke-13 Pekerja Puskesmas di Jember

Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho mendesak Pemkab Jember segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 ...
LEGISLATIF

Hendrad Subiyakto Serap Aspirasi Warga Kawedanan, Nguntoronadi dan Takeran

MAGETAN – Jeda masa persidangan (reses) ke IV DPRD Magetan tahun 2026 dimanfaatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, ...
KABAR CABANG

Megawati Bagikan Bibit Sukun dan Alpukat, Dorong Gerakan Ketahanan Pangan dari Daerah

BLITAR – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan bibit pohon pule, sukun, dan alpukat kepada ...
KRONIK

Renovasi Istana Gebang Selesai, Apa Yang Baru?

KOTA BLITAR – Renovasi Istana Gebang, rumah masa kecil dan remaja Bung Karno di Jalan Sultan Agung, Kota Blitar ...