Kamis
18 Juni 2026 | 3 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perangi Kejahatan Kerah Putih Lintas Negara, DPR Sahkan UU MLA RI – Swiss

pdip-jatim-puan-rapim01

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan  praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan.

Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan  penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” terangnya.

Puan menyatakan hal itu usai rapat paripurna  DPR RI, Selasa (14/7/2020) yang salah satu agendanya  pengesahan  RUU MLA RI – Swiss menjadi UU. Agenda lainnya antara lain Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil  Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta  Laporan  Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia  (BSBI) Periode 2020-2023.

Ketua DPR Puan Maharani menghadiri rapat secara virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia hadir  15 menit  sebelum rapat paripurna dimulai dan mengikuti rapat hingga selesai.

Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI – Swiss  terdiri dari 39 pasal.  Menurutnya, Pasal-pasal itu  mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset.

“Juga mengatur  penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,”ujarnya.

Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. “Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” tegas Puan.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pimpinan serta  Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.

“Ini membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” pungkasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Lamongan Gelar Lomba Sinematografi AI, Begini Cara Daftarnya

LAMONGAN – Menyambut Bulan Bung Karno 2026, DPC PDI Perjuangan Lamongan akan Gelar Lomba Video AI (Artificial ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Surabaya Ajak Media Perkuat Edukasi Publik dan Kepercayaan terhadap Lembaga Legislatif

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengajak media memperkuat edukasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Hentikan Sementara Proyek Box Culvert se-Surabaya Usai Insiden Lansia Tewas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghentikan sementara proyek box culvert se-Surabaya pasca insiden yang menewaskan ...
KRONIK

Said Abdullah Tegaskan PDIP Tidak Terlibat Aksi Mahasiswa, Dorong Pemerintah Lebih Terbuka Terhadap Kritik

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan PDIP tidak terlibat dalam aksi demonstrasi mahasiswa. Ia juga ...
KABAR CABANG

Siap Gelar RedTalk 2026, PAC PDIP Prajurit Kulon Ajak Pemuda Naik Kelas Jadi Pemimpin Masa Depan

PAC PDI Perjuangan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, akan menggelar RedTalk 2026 sebagai forum diskusi ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Batalyon TP di Silo

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto meminta seluruh pihak menahan diri terkait polemik pembangunan Batalyon Teritorial ...