JEMBER – DPRD Kabupaten Jember berancang-ancang menggagas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Perlindungan UMKM. Raperda itu untuk memberikan perhatian lebih kepada pelaku usaha kecil yang masih menghadapi berbagai persoalan krusial.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa regulasi tersebut perlu segera dibentuk dan ditargetkan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Politisi dari PDI Perjuangan itu memaparkan bahwa jumlah UMKM di Jember kini sekitar 600 ribu unit. Namun, besarnya populasi usaha kecil itu tidak sebanding dengan fasilitas pendampingan dan perlindungan hukum yang mereka butuhkan.
Tak sedikit pelaku UMKM masih menghadapi kendala ketika mengurus legalitas usaha. Mulai dari administrasi permodalan, sertifikasi produk, hingga mekanisme pemasaran.
“UMKM ini penyumbang besar bagi PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Jember, tetapi sebagian besar belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Permodalan masih sulit diakses dan urusan legalitas produk pun kerap membuat mereka kebingungan,” kata Candra Sabtu (16/11/2025)
Bahkan, sambung Candra, ketidakpahaman terhadap aturan membuat UMKM sering berada pada posisi rawan. Contohnya, tak ada sertifikasi halal dan komposisi produk.
“Banyak persoalan hukum yang menimpa pelaku UMKM bukan disebabkan niat melanggar aturan, tetapi karena minimnya pengetahuan teknis,” sebutnya.
Sebelumnya, DPRD Jember sudah menerima naskah akademik dari Korps PMII Putri (Kopri) Jember. Di dalam naskah itu berisi klausul perlindungan UMKM.
Meski belum masuk tahapan pembahasan resmi, Candra menyebutkan bahwa Komisi B terus membangun komunikasi internal untuk memperkuat dukungan politik lintas fraksi.
“Harapan kami, tahun depan naskah raperda ini resmi masuk Prolegda sebagai prioritas. UMKM tidak boleh terus berjalan tanpa perlindungan yang jelas,” tutupnya. (art/pr)