SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menuding Pemkot Surabaya lemah dalam pengawasan perparkiran. Akibatnya, retribusi dan tarif parkir di Kota Surabaya melambung.
Saat ini, kenaikan retribusi parkir di Kota Pahlawan hingga mencapai dua sampai tiga kali lipat, dan tidak ada tindakan dari Dinas Pendapatan Kota Surabaya. Menurut Baktiono, seharusnya SKPD terkait di Pemkot Surabaya bertindak cepat dengan memberikan teguran.
“Ini yang menjadi catatan komisi B DPRD dalam mengontrol kinerja SKPD Pemkot Surabaya. Minimnya nilai setoran dari retribusi parkir dan pajak parkir itu karena besarnya kebocoran yang dibiarkan,” kata Baktiono, Minggu.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, sesuai Perda, retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 500 sekali parkir. Namun di lapangan saat ini, para juru parkir menarik retribusi hingga Rp 2.000.
Demikian juga untuk retribusi parkir mobil yang seharusnya Rp 1.500 sesuai Perda, namun di lapangan ditarik Rp 2.000 hingga Rp 4.000. Dan untuk tarif parkir kendaraan di Hotel dan Mall sesuai Perda mencapai Rp 1.500, kenyataanya dikenakan tarif parkir Rp 3.000.
Sedangkan untuk mobil sesuai aturan seharusnya Rp 3.000 tapi kenyataannya dikenakan tarif parkir Rp 5.000 – Rp 6.000.
“Kalau dibiarkan, jelas menimbulkan kerugian pada rakyat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bisa mengarah pada perbuatan korupsi karena menarik uang dari rakyat di luar ketentuan,” ujarnya. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS