Kamis
13 November 2025 | 2 : 39

Pengangkatan Pejabat di Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri: Sesuai Peringkat Asesmen

pdip-jatim-eri-cahyadi-200521-1

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pengangkatan pejabat struktual maupun fungsional di Pemkot Surabaya akan dilakukan secara profesional berdasarkan peringkat dari asesmen atau penilaian.

“Jadi menduduki jabatan bukan karena suka atau tidak suka, dekat atau tidak, tapi profesional sesuai hasil peringkat asesmen,” kata Eri, Rabu (16/6/2021).

Seperti diketahui, sempat beredar informasi di lingkungan Pemkot Surabaya terkait wacana pergantian jabatan eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang akan ditempatkan menjadi lurah.

Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan, sesuai aturan eselon IV atau kasi itu dihapus dan akan menjadi fungsional. Jadi, tambah Eri, setelah susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru selesai dibentuk, maka selanjutnya dilakukan asesmen untuk semua eselon.

“Sesuai peringkat dari asesmen akan dijadikan dasar untuk siapa yang menjabat struktural dan siapa yang menjabat fungsional,” ujar Eri.  

Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan itu, juga menekankan, menduduki jabatan bukan karena suka atau tidak suka, dekat atau tidak, tapi profesional sesuai hasil peringkat asesmen.  

“Jadi, siapa yang mampu berbuat untuk umat silahkan menjadi pejabat, kalau tidak mau berkorban buat umat cuma dibelakang meja kerjanya, ya, jangan jadi pejabat,” tegas Eri.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menjelaskan, lurah itu eselon IV, sehingga asesmennya tidak lihat lurah atau kasi di OPD, namun siapa saja yang lulus asesmen dan peringkatnya bagus maka akan menjabat.

“Kalau asesmen lurah lebih baik peringkatnya ya tetap jadi. Berarti dari OPD jadi fungsional,” urai Eri. 

Eri juga menjelaskan, yang bisa melakukan asesmen adalah lembaga yang memiliki izin asesmen, seperti halnya Pemerintah Provinsi, Angkatan Laut, Polda Jatim dan lembaga lainnya seperti perguruan tinggi misalnya psikologi Unair.

“Pemkot tidak bisa melakukan assesmen karena tidak mempunyai izin asesmen. Untuk pelaksanaannya setelah SOTK selesai dan sekarang masih dibahas di dewan dan dijadikan Perda,” pungkas Eri. (set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Polres Blitar yang Dukung Penguatan Program MBG

BLITAR – Bupati Rijanto mengapresiasi inisiatif dan peran jajaran Polres Blitar yang mendukung program makan ...
LEGISLATIF

Soroti Beban Operasional PT KAI, Kanang Usulkan Pemisahan Fungsi Prasarana dan Operator

SURABAYA — Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, alias Kanang, menyoroti beban operasional yang ditanggung PT ...
EKSEKUTIF

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai KMP, Mas Dhito Petakan Tanah Idle Milik PemKab Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kodim 0809 berkolaborasi untuk melakukan percepatan pembangunan gerai ...
KRONIK

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan dan Bantuan bagi Negara Berkembang

SEOUL – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola teknologi artificial intellegence ...
KRONIK

Banyuwangi Hadirkan Layanan Spesialis di Tiap Puskesmas, Perkuat Akses Kesehatan

BANYUWANGI – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025 menjadi momentum Pemkab Banyuwangi memperkuat layanan ...
SEMENTARA ITU...

Dorong Ekosistem Informasi Sehat, Bupati Rijanto: Pemerintah dan Media Harus Seirama Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, ...