SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (14/9/2016) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal.
Perda ini sebagai dasar hukum penyertaan modal atas aset BUMD milik Pemprov Jawa Timur. Perda ini juga memuat penetapan perubahan besaran modal dasar bagi sejumlah BUMD yang modal dasarnya telah melampaui modal dasar yang ditetapkan dalam perda.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sri Untari mengapresiasi pengesahan perda ini. Apalagi, perda ini salah satunya adalah untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Tembaga di Kota Probolinggo.
Menurut Untari, Pelabuhan Tanjung Tembaga merupakan satu-satunya pelabuhan yang dikelola Pemprov Jawa Timur.
Selama ini dalam masa uji coba, jelas Untari, Tanjung Tembaga telah menunjukkan kinerja yang baik dan profesional. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya kapal yang singgah.
“Pada perubahan APBD 2016, pelabuhan Tanjung Tembaga juga memperoleh alokasi anggaran untuk perbaikan dermaga, khususnya pemasangan vendor yang semula menggunakan tahanan ban,” ujar perempuan yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Untuk tahap awal, Pemprov Jawa Timur akan menyertakan modal sebesar Rp 227.290.000. Penyertaan modal itu berupa inbreng aset yang terletak di sisi darat pelabuhan seluas 20,4 hektare dan fasilitas penunjang lainnya.
“Dalam mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga, Pemprov Jatim harus profesional dan mampu menjadikan Tanjung Tembaga sebagai pilot project keberhasilan pengelolaan pelabuhan oleh BUMD,” kata legislator yang duduk di Komisi C ini.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan, pengembangan Pelabuhan Tanjung Tembaga sangat penting. Sebab, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sudah tidak mampu lagi menampung semua kebutuhan kepelabuhanan.
Menurut Soekarwo, keberadaan Pelabuhan Tanjung Tembaga adalah untuk memperlancar sistem logistik nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing komoditi Indonesia di pasar internasional. (rad)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS