SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diselenggarakan di Lobi Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Direktur Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK Mungki Hadipratikto.
Selain Pemkot Surabaya, KPK juga turut menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Hari ini kita menerima 6 aset, 4 merupakan rumah susun, 1 tanah, dan 1 rumah. Yang totalnya Rp 11,7 Miliar. Ini adalah amanat yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kota Surabaya,” jelas Eri Cahyadi.
Rencananya Eri akan memanfaatkan seluruh aset yang diterima Pemkot Surabaya dengan cara membentuk koperasi. Harapannya dengan membentuk koperasi mampu berdampak pada peningkatkan perekonomian masyarakat.
“Pada saat retret, Presiden Prabowo menyampaikan membentuk koperasi, yang tujuannya disitu untuk memberikan ruang kepada warga miskin. Agar sebuah perubahan yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, menjelaskan asal sumber aset yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya berasal dari dua pelaku tipikor.
“Untuk yang di Surabaya, merupakan aset dari perkara Pak Fuad Amin, (mantan Bupati Bangkalan) dan juga perkara dari Pak Gusmin Tuarita pada perkara BPN,” kata Mungki. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS