SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan melakukan perekrutan pegawai non aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, hal tersebut selaras dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal kepala daerah untuk tidak melakukan penerimaan tenaga honorer.
“Dari Kemendagri sudah menyampaikan bahwa tidak ada lagi yang namanya tenaga harian lepas, di mana pemerintah kota tidak boleh menerima itu. Tidak lagi menerima yang terkait soal non ASN,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (7/2/2025)
Namun untuk beberapa hal semisal satgas untuk kategori belanja barang dan jasa masih bisa dilakukan perekrutan tenaga non ASN.
“Kecuali untuk satgas ya, seperti pengadaan barang dan jasa yang tenaganya kita ambil, seperti satgas untuk taman itu boleh. Tapi seperti administrasi apapun bentuknya sudah tidak boleh,” ujarnya.
Hal tersebut juga berlaku pada dunia pendidikan, di mana para guru juga tidak akan ada penambahan guru honorer. Sebab semua guru honorer sudah ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu.
“Karena yang kemarin sudah terakhir PPPK yang diterima semua sudah menjadi PPPK penuh dan yang tidak diterima sebagai PPPK diterima menjadi PPPK tidak penuh,” terang Eri.
Dia menjelaskan hal tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu atau teriming-iming penipuan penerimaan tenaga honorer Pemkot Surabaya.
“Jadi supaya warga Surabaya mengerti bahwa tidak ada lagi tambahan-tambahan tenaga harian lepas,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS