Selasa
06 Oktober 2026 | 8 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Segel Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan

pdip-jatim-250422-segel-gudang-penahan-ijazah-1

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penyegelan dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.

Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.

Eri Cahyadi menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin dan guyub rukun,” ujar Eri Cahyadi.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Gegara Bela Warga, Cak Ji: Demi Kebenaran dan Keadilan, Saya Akan Jelaskan

Menurutnya, perusahaan CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tersebut.

Eri Cahyadi juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. Dia minta seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.

“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan pemerintah,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurutnya, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.

“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, insya Allah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” kata Eri.

Selain soal perizinan, politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.

“Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” sebutnya.

Eri Cahyadi juga menegaskan, bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun,” tambah Eri.

Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.

“Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis (17/4/2025) Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

“Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ditanya Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Puan: Kami Menghormati Proses yang Berjalan

JAKARTA – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memilih tidak berspekulasi mengenai gugatan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Minta APBD Jatim 2027 Diukur dari Dampak Nyata, Bukan Serapan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta keberhasilan APBD 2027 tidak diukur hanya dari tingginya ...
LEGISLATIF

Tok! DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU Satu Data Indonesia

JAKARTA – DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dirancang memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga ...
EKSEKUTIF

Kekeringan di Dusun Tempur, Sanusi Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako

MALANG – Kekeringan mulai menyulitkan warga Dusun Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Sumur ...
KRONIK

Buka Pekan Literasi SMAN 1, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Bangun Karakter Lewat Membaca

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mendorong generasi muda untuk menjadikan literasi sebagai bagian ...
LEGISLATIF

Martin Hamonangan: Raperda Transportasi Publik Jatim Harus Jamin Keadilan Akses

SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menilai transportasi publik tidak cukup hanya terhubung antar-moda. Sistem ...