Kamis
13 November 2025 | 3 : 44

Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

pdip-jatim-eri-cahyadi-200521-1

SURABAYA – Pemkot Surabaya memberlakukan PPKM Mikro sejak 22 Juni – 5 Juli 20201. Seluruh aktivitas dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021 pada 22 Juni 2021.

Eri mengatakan, penerapan PPKM Mikro akan membatasi jam malam. Tetapi, untuk take away makanan bisa dilakukan selama 24 jam.

“Sudah ada surat yang dikeluarkan menteri dan gubernur. Kita tindaklanjuti. Insyaallah untuk mengatasi Covid-19 jam malamnya sampai jam 8 (malam). Take away 24 jam,” kata Eri seusai meninjau vaksinasi serentak di Kenjeran Park, Sabtu (26/6/2021).

Berdasarkan Surat Edaran, aktivitas yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB antara lain, pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan bisa dimulai kembali pada pukul 05.00 WIB.

Sedangkan layanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran/rumah makan. Kemudian bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Adapun tentang sanksi bagi pelanggar, disebutkan para pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Kota Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan, jika ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan. Seperti yang diketahui, besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu/orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta.

Selain itu, Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan tersebut juga mengajak masyarakat untuk bangkit kembali, mengeluarkan semangat melawan pandemi Covid-19. Sebab, kasus aktif Corona di Surabaya per 26 Juni 2021 sebanyak 451, dengan total komulatif 25.116. (set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Polres Blitar yang Dukung Penguatan Program MBG

BLITAR – Bupati Rijanto mengapresiasi inisiatif dan peran jajaran Polres Blitar yang mendukung program makan ...
LEGISLATIF

Soroti Beban Operasional PT KAI, Kanang Usulkan Pemisahan Fungsi Prasarana dan Operator

SURABAYA — Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, alias Kanang, menyoroti beban operasional yang ditanggung PT ...
EKSEKUTIF

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai KMP, Mas Dhito Petakan Tanah Idle Milik PemKab Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kodim 0809 berkolaborasi untuk melakukan percepatan pembangunan gerai ...
KRONIK

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan dan Bantuan bagi Negara Berkembang

SEOUL – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola teknologi artificial intellegence ...
KRONIK

Banyuwangi Hadirkan Layanan Spesialis di Tiap Puskesmas, Perkuat Akses Kesehatan

BANYUWANGI – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025 menjadi momentum Pemkab Banyuwangi memperkuat layanan ...
SEMENTARA ITU...

Dorong Ekosistem Informasi Sehat, Bupati Rijanto: Pemerintah dan Media Harus Seirama Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, ...