SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi menoleransi pedagang Pasar Keputran yang masih saja membuka stan dagangan di jalan raya dan pedestrian. Apalagi, pedagang selalu mencederai komitmennya, untuk tidak berjualan di jalan.
Tidak hanya melanggar komitmen jam buka dan tutup yang terus molor, para pedagang juga banyak meninggalkan sampah yang mengotori jalanan di kawasan Surabaya pusat itu.
Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana mengatakan, kelonggaran yang diberikan kepada para pedagang pasar tumpah di Keputran selama ini hanya merupakan kebijakan terkait faktor kemanusiaan. Artinya, tidak ada proses perizinan di dalamnya.
Namun, kelonggaran yang diberikan pemkot, tidak dilaksanakan pedagang. “Karena itu kami tertibkan. Di dalam Pasar Keputran kan masih ada 500 stan kosong, harusnya ini bisa dimaksimalkan dulu fungsinya,” kata Whisnu, kemarin
Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menambahkan, tidak akan ada kebijakan lagi terkait pasar tumpah di Keputran, karena keberadaannya dinilai sudah benar-benar mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Pihaknya juga tidak sepakat jika ada yang beralasan bahwa stan yang tersedia di Pasar Keputran tidak mencukupi untuk menampung seluruh pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati pedestrian dan akses jalan.
“Kalau dianggap nggak cukup, masuk saja dulu nanti baru kita pikirkan selanjutnya. Bila perlu kami akan perluas areanya ke samping kiri dan kanan, karena masih ada lahan yang bisa digunakan,” ujarnya.
Ke depan, jelas Whisnu, Pemkot Surabaya tidak hanya akan mengembangkan seluruh pasar induk, tapi juga berupaya membangun sejumlah pasar sentral lainnya, agar lebih tertata. Tiga pasar induk seperti Keputran, Pabean dan Wonokromo, tetap dipertahankan dan dikembangkan keberadaannya, untuk melayani masyarakat tengah kota.
“Untuk menata beberapa pasar tradisional lain, termasuk pasar burung, pasar buah dan sebagainya, pemkot akan berupaya untuk membangunkan pasar sentral,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengimbau pedagang masuk ke dalam pasar dan menempati Pasar Keputran Selatan dan Pasar Keputran Utara. Karena, masih ada sekitar 500-an stan yang masih kosong.
Pihaknya akan tetap mengembalikan fungsi jalan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan bersama Polrestabes Surabaya pada 2010 lalu.
Menurut Irvan, selama ini sudah diatur agar pedagang berjualan pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun, pedagang menyalahi kesepakatan serta menimbulkan limbah pasar, sehingga memaksa lurah dan camat setempat membersihkan tiap pagi. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS