TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut yang sekarang mencapai 11 ribu jiwa, bisa terselesaikan sebelum 2024.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, kemiskinan ekstrem itu ukurannya 1,9 ‘dollar purchasing power parity’. Kalau dihitung di Kabupaten Trenggalek kalau sekarang kemiskinan Trenggalek 10,58 itu totalnya sekitar 76 ribu jiwa.
“Nah, kemiskinan ekstremnya sekitar 1,5 sekian. Ini artinya, ada sekitar 11 ribu jiwa (masuk kategori kemiskinan ekstrem). Jadi kami diberi tugas 11 ribu orang ini wajib mentas, ‘by name by address’-nya,” kata Bupati Arifin kepada awak media di Trenggalek, Senin (26/11/2022).
Menindaklanjuti gerakan pengentasan kemiskinan ekstrem itu, berbagai langkah akselerasipun digiatkan. Akselerasi itu, salah satunya diwujudkan dalam program Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan (Gertak).
Melalui Gertak, jelas Arifin, masyarakat diajak bersedekah informasi kepada pemerintah daerah, mengenai permasalahan kemiskinan yang terjadi di sekitarnya.
“Maka dari itu unsur masyarakat ikut dilibatkan. Menjadi pasukan pink yang fungsinya membantu pemerintah sedekah informasi dan melakukan survei di lapangan. Dinamakan pasukan pink, karena seragam yang digunakan berwarna pink. Warna ini identik dengan warna kasih sayang,” ujar dia.
Selain melalui sejumlah program pemerintah lewat berbagai bantuan sosial, upaya pengentasan kemiskinan itu dilakukan dengan langkah kolaboratif lainnya. Di antaranya bersinergi dengan Baznas Trenggalek.
Program ini cukup efektif. Terbukti, dana sosial yang dihimpun meningkat drastis, yakni dari awalnya terakomodasi sekitar Rp120 juta per tahun, kini naik drastis hingga Rp7 miliar per tahun.
Selain dari 126 unit pengumpulan zakat, besarnya pencapaian itu disumbang dana infak saat Trenggalek dilanda bencana alam beberapa waktu lalu.
Dana itu, juga dialokasikan untuk upaya pengentasan kemiskinan. Salah satunya untuk membayarkan sementara iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) masyarakat miskin.
Kemudian tahun berikutnya, bisa dimasukkan daftar penerima KIS daerah yang dibayarkan melalui APBD.
Menurutnya, tidak hanya ini saja, dana yang dikelola Baznas itu juga difungsikan untuk melakukan bedah rumah masyarakat miskin dan masih banyak yang lainnya.
“Bahkan pada program wakaf, telah mewujudkan pemukiman layak huni bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya. (man/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS