NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menemui perwakilan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di seputaran Alun-alun Kabupaten Ngawi. Itu juga dalam rangka tindak lanjut hasil audiensi dengan perwakilan PKL beberapa waktu yang lalu.
Mas Antok, sapaan Wakil Bupati Ngawi mengatakan, berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri soal pelonggaran aktivitas jual beli di area terbuka seperti yang ada di alun-alun sudah mulai diizinkan.
“Kebijakan terbaru kita mengikuti instruksi Mendagri, PPKM kita berada di level 3. Yang pada intinya, aktivitas jual beli di ruang terbuka sudah di izinkan,” kata Mas Antok kepada awak media, Rabu (11/8/2021).
Mas Antok menjelaskan, aktivitas jual beli PKL sudah boleh dilakukan, namun pelaksanaannya tidak di dalam area alun-alun. PKL yang sebelumnya beraktivitas di dalam area alun-alun akan disediakan lokasi khusus untuk berjualan.
Hal itu agar aktivitas jual beli PKL tidak akan melanggar aturan PPKM yang tengah diberlakukan. Mengingat alun-alun termasuk lokasi pariwisata yang hingga saat ini belum diizinkan untuk beroperasi.
“Karena di area alun-alun, mengacu pada sektor pariwisata yang masih tutup, maka kita berikan solusi dengan menyediakan lokasi, agar PKL tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan PPKM,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Ngawi itu.
Untuk lokasi PKL yang sebelumnya biasa berjualan di dalam Alun-alun Ngawi, disebut Mas Antok akan disediakan lokasi berjualan di kantong parkir Alun-alun Kabupaten Ngawi.
“Itu hasil musyawarah dengan paguyuban, asosiasi pedagang kaki lima, kita berikan solusi terbaik bagi mereka,” kata Mas Antok.
Disebut Mas Antok, kebijakan itu juga dalam rangka strategi pemulihan ekonomi masyarakat, dimana hal ini aktivitas jual beli bagi PKL sudah mulai berjalan seperti sedia kala. (mmf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS