Sabtu
01 Agustus 2026 | 6 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkab Ngawi Pasok 5 Ton “Keripik Sampah” untuk Bahan Bakar Alternatif Pabrik Semen

IMG-20260424-WA0010_copy_700x474

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengiriman perdana 5 ton produk Refuse Derived Fuel (RDF) atau biasa disebut keripik sampah, ke PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Pabrik Grobogan, Jawa Tengah. RDF tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara di industri semen.

Pelepasan truk pengangkut RDF dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Pitu, oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kamis kemarin (23/4/2026).

Bupati Ony mengatakan, pengiriman perdana ini menjadi tahap awal penjajakan kerja sama dengan pihak industri untuk memastikan spesifikasi dan mutu RDF asal Ngawi sesuai kebutuhan pabrik.

“Pengiriman perdana ini untuk melihat apakah spesifikasi RDF kita bisa diterima oleh pabrik yang bersangkutan. Kalau bisa diterima, tentu akan kami lanjutkan dengan kerja sama yang lebih berkelanjutan,” ujar Bupati Ony.

Menurutnya, Pemkab Ngawi akan menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, mulai dari penguatan kelembagaan pengelolaan TPA Selopuro menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga penetapan harga RDF melalui Peraturan Bupati. Langkah itu diharapkan mampu membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Namun, Bupati Ony menegaskan manfaat terbesar dari pemanfaatan RDF bukan semata nilai ekonomi, melainkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA. Saat ini, TPA Selopuro menerima sekitar 40 ton sampah per hari.

“Kalau setiap hari ada 3 sampai 5 ton RDF keluar, artinya kita sudah mengurangi sekitar 25 persen sampah yang masuk ke TPA,” katanya.

Pemkab Ngawi juga berencana menambah peralatan produksi agar kapasitas RDF meningkat dari 5 ton menjadi 10 ton per hari. Dengan kapasitas itu, volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan hingga setengahnya, bahkan lebih.

Bupati Ony menjelaskan, bahan baku RDF berasal dari campuran sampah organik dan anorganik kering seperti plastik. Sementara residu yang tidak bisa diolah hanya tersisa material tertentu seperti popok sekali pakai, kaca, gypsum, dan limbah berukuran besar.

Dengan berkurangnya timbunan sampah, usia operasional TPA Selopuro diperkirakan dapat bertahan jauh lebih lama. Saat ini TPA seluas sekitar 5 hektare tersebut telah menggunakan sistem sanitary landfill, lengkap dengan pemanfaatan gas metana dan pengolahan air lindi.

“Kalau program ini berjalan optimal, TPA kita masih bisa dimanfaatkan 20 sampai 30 tahun ke depan,” ujarnya. (amd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Zulham Kawal Temuan Kerusakan Stadion Kanjuruhan hingga Kementerian PU

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memastikan akan mengawal temuan kerusakan ...
LEGISLATIF

Warga Ginuk Magetan Gotong Royong Perbaiki Jalan, Rita Haryati Sawer 27 Drum Aspal

MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan, Rita Haryati turut kerja bakti dan membaur bersama ...
LEGISLATIF

DPRD Minta Pemkab Jember Tak Tergesa Berutang Rp786 Miliar

JEMBER – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, Widarto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak ...
LEGISLATIF

Anas Karno Minta Camat hingga RT/RW Perkuat Deteksi Dini Cegah Konflik Sosial

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno meminta camat, lurah, RT, dan RW memperkuat deteksi dini untuk ...
EKSEKUTIF

Rijanto Minta Sertipikat Program PPTPKH Dimanfaatkan untuk Kembangkan Usaha dan Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Bupati Blitar Rijanto meminta masyarakat memanfaatkan sertipikat tanah Program PPTPKH sebagai modal mengembangkan ...
LEGISLATIF

Deni Wicaksono: Infrastruktur Jadi Aspirasi Terbesar Warga Saat Reses di Dapil IX

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono, memastikan akan mengawal aspirasi masyarakat ...