Minggu
12 Juli 2026 | 3 : 07

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkab Blitar Keluarkan SE terkait Aktivitas Selama Ramadhan 1446 H

pdip-jatim-250110-rijanto

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto resmi melarang operasional tempat karaoke serta penggunaan sound horeg untuk ronda sahur.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1446 H.

Dalam SE tersebut, Rijanto menegaskan bahwa tempat hiburan malam, terutama karaoke, dilarang beroperasi sepanjang bulan puasa.

“Kami ingin menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, tempat hiburan malam, seperti karaoke, harus tutup selama bulan puasa,” ujar Rijanto di Blitar, Minggu (2/3/2025).

Selain menutup tempat karaoke, Pemkab Blitar juga melarang penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya besar dalam kegiatan ronda sahur.

Masyarakat diminta untuk menggunakan alat-alat tradisional seperti kentongan agar tetap bisa membangunkan warga tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami memahami bahwa ronda sahur adalah bagian dari tradisi masyarakat. Namun, penggunaan sound horeg dengan suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan orang lain, terutama lansia, anak-anak, dan mereka yang sedang sakit,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bitar itu mendorong warga untuk kembali ke tradisi lama dalam membangunkan sahur.

“Gunakanlah alat-alat sederhana seperti kentongan atau rebana. Selain lebih ramah lingkungan, cara ini juga menjaga suasana lebih damai,” tambah Rijanto.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya. Petugas akan melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami telah menginstruksikan kepada aparat keamanan untuk memantau langsung di lapangan. Jika ada tempat karaoke yang tetap beroperasi atau penggunaan sound horeg yang berlebihan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah warga Blitar menyambut baik aturan ini. Salah satu tokoh masyarakat, Taufiq menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

“Kami sangat mendukung langkah bupati. Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk lebih banyak beribadah, bukan terganggu dengan suara bising dari tempat hiburan atau sound horeg,” ujarnya. (arif/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Selorejo Awali Musyawarah Ranting PDIP di Kabupaten Blitar, Guntur Wahono: Jadi Contoh Konsolidasi Partai

BLITAR – Perjuangan Kabupaten Blitar memulai Musyawarah Ranting (Musran) dari Kecamatan Selorejo yang menjadi ...
KABAR CABANG

Perkuat Struktur Partai, DPC Kabupaten Pasuruan Gelar Musran di 4 Kecamatan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan secara serentak menggelar ...
KRONIK

Ribuan Umat Hindu Hadiri Piodalan, Senduro Jadi Simbol Keberagaman di Lumajang

LUMAJANG – Menjaga kerukunan tidak hanya diwujudkan melalui ajakan untuk saling menghormati, tetapi juga dengan ...
LEGISLATIF

Nila Yani Kawal Kepulangan Pekerja Migran di Gresik, Tegaskan Komitmen DPR RI Lindungi WNI

GRESIK – Kepulangan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gresik disambut langsung oleh Anggota ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Minta Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki, Bukan Area Parkir

SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno minta trotoar dikembalika fungsinya sebagai ruang bagi ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gelar Penjaringan Calon Ketua Ranting di 21 Kecamatan

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Bojonegoro menggelar proses penjaringan calon ketua Ranting ...