Minggu
14 Juni 2026 | 2 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkab Blitar Keluarkan SE terkait Aktivitas Selama Ramadhan 1446 H

pdip-jatim-250110-rijanto

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto resmi melarang operasional tempat karaoke serta penggunaan sound horeg untuk ronda sahur.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1446 H.

Dalam SE tersebut, Rijanto menegaskan bahwa tempat hiburan malam, terutama karaoke, dilarang beroperasi sepanjang bulan puasa.

“Kami ingin menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, tempat hiburan malam, seperti karaoke, harus tutup selama bulan puasa,” ujar Rijanto di Blitar, Minggu (2/3/2025).

Selain menutup tempat karaoke, Pemkab Blitar juga melarang penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya besar dalam kegiatan ronda sahur.

Masyarakat diminta untuk menggunakan alat-alat tradisional seperti kentongan agar tetap bisa membangunkan warga tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami memahami bahwa ronda sahur adalah bagian dari tradisi masyarakat. Namun, penggunaan sound horeg dengan suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan orang lain, terutama lansia, anak-anak, dan mereka yang sedang sakit,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bitar itu mendorong warga untuk kembali ke tradisi lama dalam membangunkan sahur.

“Gunakanlah alat-alat sederhana seperti kentongan atau rebana. Selain lebih ramah lingkungan, cara ini juga menjaga suasana lebih damai,” tambah Rijanto.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya. Petugas akan melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami telah menginstruksikan kepada aparat keamanan untuk memantau langsung di lapangan. Jika ada tempat karaoke yang tetap beroperasi atau penggunaan sound horeg yang berlebihan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah warga Blitar menyambut baik aturan ini. Salah satu tokoh masyarakat, Taufiq menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

“Kami sangat mendukung langkah bupati. Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk lebih banyak beribadah, bukan terganggu dengan suara bising dari tempat hiburan atau sound horeg,” ujarnya. (arif/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Respons Aspirasi Pelaku Budaya, Dorong Penguatan Legalitas DKD Kota Kediri

Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid merespons aspirasi pelaku budaya terkait legalitas Dewan Kebudayaan ...
LEGISLATIF

Reses, Warga Ngariboyo Magetan Usul Pelebaran Jalan Hingga Peralatan Pesta

MAGETAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan, ...
KABAR CABANG

Ziarah Bung Karno dan Peresmian Hasil Renovasi Istana Gebang, Banteng Blitar Siapkan Penyambutan Megawati

BLITAR – Menjelang kunjungan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Blitar pada 14-15 Juni 2026, DPC ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Surabaya Siapkan Kader Gen Z Hadapi Era Politik Digital

DPC PDI Perjuangan Surabaya menggelar Pelatihan Komunikasi Politik Kader Gen Z dalam rangka Bulan Bung Karno 2026. ...
KABAR CABANG

231 Pengurus PAC Se-Lumajang Dilantik, Komposisi Kader Gen Z dan Perempuan Capai 78 Persen

LUMAJANG – DPC PDI Perjuangan Lumajang menggelar proses pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan ...
HEADLINE

Puncak Bulan Bung Karno 2026, Megawati Resmikan Hasil Renovasi Istana Gebang di Blitar

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dijadwalkan meresmikan hasil renovasi Istana Gebang di Blitar pada ...