Sabtu
19 April 2025 | 12 : 37

Pemkab Tulungagung akan Kembali Berlakukan Parkir Berlangganan, Binti: Kalau Nominalnya Tetap, Saya Setuju

PDIP-Jatim-Binti-11042025

TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung mendukung kebijakan Pemkab terkait pemberlakuan kembali parkir berlangganan untuk meningkatkan serapan retribusi parkir.

Meski begitu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengatakan dukungan tersebut dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemkab.

“Saya sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, saya mendukung,” ujar Binti, di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini pihaknya juga belum menerima draft lengkap dari Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 itu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung itu juga meminta agar kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan tidak diikuti dengan kenaikan tarif.

Artinya, nominal tarif parkir yang diterapkan harus sama seperti tahun 2023 yakni kendaraan R2 sebesar Rp15 ribu dan kendaraan R4 sebesar Rp30 ribu.

“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, dibuktikan dolar turun. Jadi, saya harap tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali,” terangnya.

Binti menambahkan, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan juga masih butuh pertimbangan karena perda sebelumnya baru berjalan 2 tahun. Akan tetapi, tambahnya, selagi kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, Komisi C mendukung sepenuhnya.

“Intinya, kalau nominalnya tetap, akan saya setujui. Jika tidak, kami lihat dulu nanti karena dibutuhkan kesepakatan dari anggota lain,” tuturnya.

Untuk tenggang waktu penyelesaian Perda tentang Parkir Berlangganan, sebut Binti, diperkirakan akan selesai pada 11 April 2025. Itu berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkeu dan Kemendagri bahwa proses penyusunan perda jika tidak segera diselesaikan, maka DPRD akan mendapat punishment.

“Jika dilihat kembali, perubahan perda hanya ada di pasal 8 dan pasal 16. Jadi, sangat dimungkinkan selesai pada sekitar tanggal itu,” tandasnya. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Menu Makanan Bergizi Gratis di Pamekasan Disorot, DPRD Jatim Minta Perbaikan

PAMEKASAN – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ...
EKSEKUTIF

Bupati Yani Bersyukur Pemkab Gresik Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
KABAR CABANG

Soroti Parkir Berlangganan, DPC Tulungagung Beri Catatan Kritis untuk DPRD dan Pemkab

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menyoroti Rancangan Peraturan Daerah ...
EKSEKUTIF

Sukseskan Sekolah Rakyat di Kabupaten Malang, Sanusi Siapkan Lahan 9,6 Hektar

MALANG – Bupati Malang Sanusi berkomitmen penuh mensukseskan program sekolah rakyat yang digagas Presiden Prabowo ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Mojokerto Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Penguatan Koperasi

MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen mendorong kemandirian ekonomi di tataran akar rumput. Salah ...
LEGISLATIF

Komisi IV DPRD Gresik Siap Bantu Disnaker Sosialisasikan Aplikasi Lowongan Kerja, GresikKerja

GRESIK – Komisi IV DPRD Gresik mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah membuat inovasi baru bernama ...