Rabu
12 Agustus 2026 | 7 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemasangan Baliho Langgar Perda, Harvad: Pemkot Malang Jangan Tebang Pilih!

pdip-jatim-harvad-kota-malang3

MALANG – Pemasangan baliho berisi iklan sebuah perusahaan yang dipasang di sekitar Bundaran Patung Pesawat Jl. Sukarno-Hatta (Suhat), Kota Malang mendapatkan sorotan publik akibat pemasangannya yang tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan, saat hearing DPRD dengan DPMPTSP Kota Malang, dia minta kepada dinas terkait untuk melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang jelas saya menyampaikan kepada DMPTSP, dinas terkait yang mengurusi perizinan itu. Bahwa aturan Perda reklame itu kan sudah jelas menyatakan di titik patung pesawat Suhat itu, dilarang ada reklame,” jelas Harvad saat diwawancarai pada Selasa (13/4/2021).

Dalam kegiatan hearing yang dilakukan dengan DPRD Kota Malang tersebut, DMPTSP beralasan acuan mereka dalam penerbitan izin pembangunan baliho adalah Perda RDTK terkait tata ruang yang memperbolehkan area taman digunakan untuk baliho sebesar 15 persen dari luas taman.

Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Harvad, menurutnya DMPTSP tidak boleh hanya mengacu pada satu Perda tanpa memperhatikan peraturan-peraturan lainnya.

“Kita mengenal teori hukum namanya Lex specialis derogat legi generalis, memang di dalam Perda RDTK itu di kawasan hijau tanaman itu diberi reklame yang besarannya 15% daripada besaran taman tersebut. Tapi di dalam Perda yang lebih khusus mengatur reklame tersebut dilarang,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penertiban baliho yang tidak berizin tersebut. Selain itu, Harvad juga mengingatkan kepada Pemkot Malang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Ya kita positive thinking lah, mungkin kecolongan. Tapi jangan sampai kemudian kecolongan ini terjadi berulang-ulang teruskan seperti itu,” terangnya

Ia juga menegaskan dalam penanganan kasus ini, Pemkot Malang jangan sampai melakukan pembiaran. Pemkot Malang, lanjutnya tidak boleh tebang-pilih dalam penegakan hukum yang ada.

“Karena masyarakat rakyat kecil saja ketika membangun sebuah bangunan di mana-mana pasti akan ada IMB, maka jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Rampingkan OPD Pemkab Kediri, Jabatan yang Masih Diisi Plt Ikut Dibereskan

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merampingkan sejumlah OPD untuk membentuk organisasi pemerintahan yang ...
LEGISLATIF

Amithya Dorong Angkot Malang Jadi Feeder Resmi Trans Jatim

Ketua DPRD Kota Malang Amithya mendorong Pemkot melibatkan angkot eksisting sebagai feeder resmi Trans Jatim agar ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Sodorkan Lima Langkah Konkret Cegah dan Atasi PHK

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim menyodorkan lima langkah konkret untuk mencegah dan mengatasi PHK, termasuk sistem ...
KRONIK

Banteng DKI Jakarta Vs Jateng Skor 1:0, Talenta Muda Bermunculan

GRESIK – Banteng DKI Jakarta berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Banteng Jateng FC dalam lanjutan kompetisi ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...