Kamis
15 Mei 2025 | 1 : 48

Pemasangan Baliho Langgar Perda, Harvad: Pemkot Malang Jangan Tebang Pilih!

pdip-jatim-harvad-kota-malang3

MALANG – Pemasangan baliho berisi iklan sebuah perusahaan yang dipasang di sekitar Bundaran Patung Pesawat Jl. Sukarno-Hatta (Suhat), Kota Malang mendapatkan sorotan publik akibat pemasangannya yang tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan, saat hearing DPRD dengan DPMPTSP Kota Malang, dia minta kepada dinas terkait untuk melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang jelas saya menyampaikan kepada DMPTSP, dinas terkait yang mengurusi perizinan itu. Bahwa aturan Perda reklame itu kan sudah jelas menyatakan di titik patung pesawat Suhat itu, dilarang ada reklame,” jelas Harvad saat diwawancarai pada Selasa (13/4/2021).

Dalam kegiatan hearing yang dilakukan dengan DPRD Kota Malang tersebut, DMPTSP beralasan acuan mereka dalam penerbitan izin pembangunan baliho adalah Perda RDTK terkait tata ruang yang memperbolehkan area taman digunakan untuk baliho sebesar 15 persen dari luas taman.

Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Harvad, menurutnya DMPTSP tidak boleh hanya mengacu pada satu Perda tanpa memperhatikan peraturan-peraturan lainnya.

“Kita mengenal teori hukum namanya Lex specialis derogat legi generalis, memang di dalam Perda RDTK itu di kawasan hijau tanaman itu diberi reklame yang besarannya 15% daripada besaran taman tersebut. Tapi di dalam Perda yang lebih khusus mengatur reklame tersebut dilarang,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penertiban baliho yang tidak berizin tersebut. Selain itu, Harvad juga mengingatkan kepada Pemkot Malang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Ya kita positive thinking lah, mungkin kecolongan. Tapi jangan sampai kemudian kecolongan ini terjadi berulang-ulang teruskan seperti itu,” terangnya

Ia juga menegaskan dalam penanganan kasus ini, Pemkot Malang jangan sampai melakukan pembiaran. Pemkot Malang, lanjutnya tidak boleh tebang-pilih dalam penegakan hukum yang ada.

“Karena masyarakat rakyat kecil saja ketika membangun sebuah bangunan di mana-mana pasti akan ada IMB, maka jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...
EKSEKUTIF

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Mas Ipin Lantik 992 ASN Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati TmMochamad Nur Arifin melantik 992 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Trenggalek ...
KRONIK

Banyuwangi akan Bangun 3 Fasilitas Pengolahan Sampah Berkapasitas 260 Ton, Didukung Austri dan UEA

BANYUWANGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan pengolahan sampah secara sirkular ...
SEMENTARA ITU...

Candra: Cagar Budaya di Jember Butuh Perlindungan

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat melestarikan ...
EKSEKUTIF

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, ...
SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...