Kamis
13 Agustus 2026 | 10 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemasangan Baliho Langgar Perda, Harvad: Pemkot Malang Jangan Tebang Pilih!

pdip-jatim-harvad-kota-malang3

MALANG – Pemasangan baliho berisi iklan sebuah perusahaan yang dipasang di sekitar Bundaran Patung Pesawat Jl. Sukarno-Hatta (Suhat), Kota Malang mendapatkan sorotan publik akibat pemasangannya yang tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan, saat hearing DPRD dengan DPMPTSP Kota Malang, dia minta kepada dinas terkait untuk melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang jelas saya menyampaikan kepada DMPTSP, dinas terkait yang mengurusi perizinan itu. Bahwa aturan Perda reklame itu kan sudah jelas menyatakan di titik patung pesawat Suhat itu, dilarang ada reklame,” jelas Harvad saat diwawancarai pada Selasa (13/4/2021).

Dalam kegiatan hearing yang dilakukan dengan DPRD Kota Malang tersebut, DMPTSP beralasan acuan mereka dalam penerbitan izin pembangunan baliho adalah Perda RDTK terkait tata ruang yang memperbolehkan area taman digunakan untuk baliho sebesar 15 persen dari luas taman.

Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Harvad, menurutnya DMPTSP tidak boleh hanya mengacu pada satu Perda tanpa memperhatikan peraturan-peraturan lainnya.

“Kita mengenal teori hukum namanya Lex specialis derogat legi generalis, memang di dalam Perda RDTK itu di kawasan hijau tanaman itu diberi reklame yang besarannya 15% daripada besaran taman tersebut. Tapi di dalam Perda yang lebih khusus mengatur reklame tersebut dilarang,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penertiban baliho yang tidak berizin tersebut. Selain itu, Harvad juga mengingatkan kepada Pemkot Malang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Ya kita positive thinking lah, mungkin kecolongan. Tapi jangan sampai kemudian kecolongan ini terjadi berulang-ulang teruskan seperti itu,” terangnya

Ia juga menegaskan dalam penanganan kasus ini, Pemkot Malang jangan sampai melakukan pembiaran. Pemkot Malang, lanjutnya tidak boleh tebang-pilih dalam penegakan hukum yang ada.

“Karena masyarakat rakyat kecil saja ketika membangun sebuah bangunan di mana-mana pasti akan ada IMB, maka jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Ririk Dorong Potensi Munjungan Dikembangkan, dari Wisata hingga Perikanan

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek, Ririk Wahyumawati, mendorong potensi ...
KRONIK

Ketua DPRD Sumenep Sambut Audiensi Mahasiswa Terkait Usulan Regulasi LGBT

SUMENEP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Spear of Justice menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan ...
KRONIK

Lumpia Ipung dan Riuh Soekarno Cup: Empat Dekade Mengais Rezeki di Gelora 10 November

SURABAYA – Peluit pertandingan belum lama berbunyi. Suara suporter bersahutan. Para pemain muda berlari mengejar ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ingatkan Anak Muda Kediri Dampak Bullying dan Pernikahan Dini

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali mengingatkan dampak bullying dan dispensasi pernikahan dini serta ...
KRONIK

Lomba Nyo’on Geddeng hingga Makan Pisang, Cara Seru Hj. Ansari Rawat Kebersamaan Warga

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, menggelar senam bersama dan berbagai lomba agustusan ...
KRONIK

Gayeng di Roudlotul Huda: Cerita Sonny tentang Eratnya Nasionalis-Nahdliyin hingga Khidmah LPPNU Banyuwangi

​BANYUWANGI – Suasana gayeng dan penuh kekeluargaan mewarnai pelantikan Pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian ...