Selasa
26 November 2024 | 11 : 26

Pemasangan Baliho Langgar Perda, Harvad: Pemkot Malang Jangan Tebang Pilih!

pdip-jatim-harvad-kota-malang3

MALANG – Pemasangan baliho berisi iklan sebuah perusahaan yang dipasang di sekitar Bundaran Patung Pesawat Jl. Sukarno-Hatta (Suhat), Kota Malang mendapatkan sorotan publik akibat pemasangannya yang tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan, saat hearing DPRD dengan DPMPTSP Kota Malang, dia minta kepada dinas terkait untuk melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang jelas saya menyampaikan kepada DMPTSP, dinas terkait yang mengurusi perizinan itu. Bahwa aturan Perda reklame itu kan sudah jelas menyatakan di titik patung pesawat Suhat itu, dilarang ada reklame,” jelas Harvad saat diwawancarai pada Selasa (13/4/2021).

Dalam kegiatan hearing yang dilakukan dengan DPRD Kota Malang tersebut, DMPTSP beralasan acuan mereka dalam penerbitan izin pembangunan baliho adalah Perda RDTK terkait tata ruang yang memperbolehkan area taman digunakan untuk baliho sebesar 15 persen dari luas taman.

Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Harvad, menurutnya DMPTSP tidak boleh hanya mengacu pada satu Perda tanpa memperhatikan peraturan-peraturan lainnya.

“Kita mengenal teori hukum namanya Lex specialis derogat legi generalis, memang di dalam Perda RDTK itu di kawasan hijau tanaman itu diberi reklame yang besarannya 15% daripada besaran taman tersebut. Tapi di dalam Perda yang lebih khusus mengatur reklame tersebut dilarang,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penertiban baliho yang tidak berizin tersebut. Selain itu, Harvad juga mengingatkan kepada Pemkot Malang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Ya kita positive thinking lah, mungkin kecolongan. Tapi jangan sampai kemudian kecolongan ini terjadi berulang-ulang teruskan seperti itu,” terangnya

Ia juga menegaskan dalam penanganan kasus ini, Pemkot Malang jangan sampai melakukan pembiaran. Pemkot Malang, lanjutnya tidak boleh tebang-pilih dalam penegakan hukum yang ada.

“Karena masyarakat rakyat kecil saja ketika membangun sebuah bangunan di mana-mana pasti akan ada IMB, maka jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...