JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan negara hukum dan menjaga kebhinekaan.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI
Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.
“Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktivitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS,” terang Basarah.
“Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” tambah dia.
Wakil Ketua MPR ini minta seluruh organisasi masyarakat yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Dia menilai benar ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.
“Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang,” kata Basarah.
“Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya resmi melarang aktivitas dan kegiatan Ormas FPI. Pengumuman pelarangan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS