Selasa
10 Maret 2026 | 5 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI

pdip-jatim-pengumuman-pelarangan-fpi

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Apabila masih ada kegiatan yang memakai simbol FPI, aparat penegak hukum akan mengambil langkah untuk menghentikannya.

Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020). 

Mahfud didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:

Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat;

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. (detik)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jatim Soroti Banyak Aset BUMD Belum Bersertifikat, Hambat Pengembangan Bisnis

SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti banyaknya aset strategis milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ...
KRONIK

Seleksi Terbuka Banteng Jatim FC U-17 di Bangkalan, Bupati Lukman: Panggung Emas untuk Atlet Muda

BANGKALAN – Kabupaten Bangkalan bersiap menjadi pusat perhatian talenta muda sepakbola di Pulau Madura. DPD PDI ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Dorong Pengembangan Wisata Blitar, Sertifikasi Pelaku Wisata Jadi Kunci

BLITAR – Pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Blitar dinilai perlu terus dioptimalkan agar mampu memberikan ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Malang Tindaklanjuti Laporan Makanan Bermasalah dalam Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi: Wisata Kota Harus Berdampak Ekonomi bagi UMKM dan Warga

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong pengembangan destinasi wisata yang tidak hanya menarik ...
KRONIK

Bukber Tanpa Sekat di Pendopo Nganjuk, Ribuan Warga Duduk Bersila Bersama Bupati

NGANJUK – Menjelang senja di bulan Ramadan, Pendopo KRT Sosro Koesoemo Nganjuk tampak berbeda dari biasanya. Jika ...