SAKSI PDI Perjuangan walkout dalam acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang diadakan KPU Jatim di Hotel Oval Surabaya, Sabtu (26/4/2014) pukul 01.10 dini hari. Aksi walk-out ini dilakukan saat memasuki rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2014 untuk Kota Surabaya.
Saat memasuki rekapitulasi penghitungan Kota Surabaya, saksi PDI Perjuangan walk out karena mempermasalahkan terjadinya kebuntuan pasca terbongkarnya selisih DPTb (Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT Tambahan) dan DPKTb (Pemilih Khusus Tambahan/ Pengguna KTP atau nama sejenis lainnya) antara yang terdata dan yang digunakan.
Baca juga: “Hentikan Rekapitulasi KPU Surabaya!”
Menurut Didik Prasetyono, saksi dari PDI Perjuangan, saat diminta konsolidasi data pada Rabu (23/4/2014), yang terjadi justru 9 partai politik tingkat Surabaya menuntut diadakannya pembukaan kotak untuk hitung ulang dengan mencocokkan formulir plano di seluruh kecamatan.
Dari hasil komunikasi dengan saksi PDI Perjuangan Surabaya, kata Didik, ada temuan data-data selisih hasil penghitungan internal C-1 Saksi yang terjadi merata di seluruh dapil. Modus menaikkan bilangan pembagi pemili (BPP) ini, tambah dia, terjadi secara sistematis, dan diduga kuat tidak melibatkan KPPS.
“Karena itu tuntutan PDI Perjuangan adalah bukan pemungutan suara ulang (PSU) tetapi cukup dengan mencocokkan formulir plano di kotak suara agar pemilu berintegritas dapat dijunjung tinggi,” kata DIdik..
PDI Perjuangan, imbuh dia, juga telah menyampaikan kepada Bawaslu Jatim akan hal ini dan meminta segera diambil keputusan agar tidak berlarut-larut.
Sesaat sebelum walk-out, saksi PDI Perjuangan juga menemukan data ketidakcocokan jumlah pemilih DPR-DPD-DPRD Prov-Kota. Sebab, jelas Didik, ada pemilih yang hanya diberi dua jenis surat suara tanpa diberi surat suara provinsi dan kota. Kata dia, hal itu terjadi di Kecamatan Rungkut.
“KPU Surabaya mengetahui dan membiarkan dengan hanya membuat kronologis bahwa pemilih itu berasal dari luar kota. Bukti bahwa kegagalan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dan pembiaran terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga.” ujarnya. (pri)