TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, tidak melarang para peserta penjaringan calon Kada Wakada jika juga mendaftar di parpol lain.
Sebab, mengikuti proses penjaringan calon Kada Wakada di luar PDI Perjuangan merupakan hak dari para tokoh kecuali kader partai.
“Jika ada bakal calon yang mengikuti penjaringan di PDI Perjuangan tapi mendaftar di partai lain, itu adalah hak dari bakal calon,” kata Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro, Sabtu (12/5/2024).
Menurut Wiwik, larangan mengikuti penjaringan di parpol lain tidak bisa diterapkan dikarenakan DPC Tulungagung mempunyai pemahaman bahwa membangun sesuatu daerah itu tidak bisa dilakukan hanya dengan satu kekuatan.
Sehingga, tokoh yang mendaftar atau mengikuti penjaringan di parpol lain bisa dimaknai sebagai upaya membangun koalisi atau komunikasi politik.
“Proses ini adalah hak dari para peserta penjaringan. Namun yang perlu dicatat bahwa keputusan koalisi adalah kewenangan DPP Partai,” terangnya.
Wiwik mengungkapkan, paket koalisi calon Kada Wakada yang langsung dipasangkan dari DPP Partai pernah terjadi pada Pilkada Tulungagung 2013.
Pada saat itu, koalisi yang dibangun terdiri dari PDI Perjuangan dengan PKB yang mengusung pasangan calon Matang (Isman dan Tatang).
“Pada Pilkada Tulungagung 2013, proses penjaringan dilakukan sendiri-sendiri dan yang memasang kedua calon langsung dari DPP partai,” ungkapnya.
Wiwik menegaskan, bahwa mendaftar atau ikut proses penjaringan di parpol lain usai mendaftar di PDI Perjuangan merupakan hak dari bakal calon.
Namun, DPC PDI Perjuangan Tulungagung juga mempunyai hak untuk memberikan catatan-catatan terhadap proses yang dilakukan oleh para peserta penjaringan untuk disampaikan kepada DPP melalui DPD. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS