Rabu
08 Juli 2026 | 12 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI Perjuangan Surabaya Siap PTUN-kan KPU

pdip jatim - uji UU pilkada di MK

pdip jatim - uji UU pilkada di MKSURABAYA – Tidak hanya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung, DPC PDI Perjuangan Surabaya juga mem-PTUN-kan KPU jika Pilkada Surabaya benar benar ditunda.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Didik Prasetiyono mengatakan, gugatan tata usaha negara akan dimasukkan ke PTUN jika setelah 3 hari perpanjangan pendaftaran, calon yang terdaftar tetap pasangan Tris Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Saat ini, rencana gugatan ke PTUN sedang dibahas.

Didik mengatakan, pihaknya akan minta putusan sela ke PTUN, sehingga penyelenggaraan Pilkada Surabaya tetap berjalan. “Akan kita mintakan putusan sela yang menyatakan bahwa Pilkada Surabaya tetap berjalan meski hanya calon tunggal,” kata Didik Prasetyono, Rabu (29/7/2015).

Seperti diketahui, sampai proses pendaftaran pilkada jalur partai politik ditutup pada Selasa (28/7/2015), baru ada satu pasangan yang mendaftar, yakni duet petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendaftar pada hari pertama pendaftaran, Minggu (26/7/2015).

Sesuai Peraturan KPU 12/2015, masa pendaftaran akan diperpanjang tiga hari, seusai jeda tiga hari untuk sosialisasi. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menyampaikan, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, yakni 29-31 Juli 2015.

Sosialisasi, menurut Robiyan, dilakukan untuk menginformasikan kepada partai-partai politik bahwa pada masa pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, menurut Robiyan, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik ataupun gabungan partai politik, untuk mendaftarkan pasangan calonnya.

“Setelah sosialisasi, pendaftaran akan dibuka kembali mulai 1 hingga 3 Agustus,” ujar Robiyan.

Tak hanya akan menggugat lewat PTUN, menurut Didik, pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perpu bagi pilkada jika ada calon tunggal. “PDI Perjuangan berharap presiden melihat ini sebagai darurat politik untuk menerbitkan perpu, sehingga kedepan tidak ada lagi penundaan pilkada jika ada kasus calon tunggal,” jelas dia.

Sebelumnya, PDI Perjuangan Surabaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk undang-Undang No. 8 Tahun 2015 soal penetapan Calon kepala daerah dan wakilnya harus minimal dua calon. Juga ke MA tentang uji materi PKPU 12 tahun 2015 Pasal 89 yang memutuskan penundaan pilkada kalau hanya ada satu pasangan calon.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis akan ada pasangan calon dari parpol maupun koalisi parpol yang mendaftarkan saat perpanjangan 3 hari pendaftaran. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Penertiban Bangunan Liar di atas Gorong-Gorong, Hakim PDIP: Langkah Awal Mitigasi Banjir

BANGKALAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangkalan, Nur Hakim, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ...
KRONIK

Bupati Bangkalan Launching Beras Desa, untuk Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu penggerak ...
KABAR CABANG

Yang Datang Hari Itu Bukan Sekadar KTP

Di sebuah rumah bambu di Pakusari, Jember, seorang perempuan renta hidup dalam sunyi bertahun-tahun. Ketika negara ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo Desak Penertiban Tambang Ilegal di Ngebel

PONOROGO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi, Renny Minta Kurikulum Selaras Kebutuhan Industri

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mendorong pemerintah daerah memperkuat ...
EKSEKUTIF

Pemkab Kediri Antisipasi Kemarau Panjang, Perkuat Akses Solar Subsidi dan Listrik Masuk Sawah

Pemerintah Kabupaten Kediri memperkuat langkah antisipasi musim kemarau dengan memastikan ketersediaan solar ...