Kamis
22 Oktober 2026 | 2 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI Perjuangan Surabaya Konsultasi Pilkada ke KPU

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015
pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

“Kami ingin mendapatkan sejumlah penjelasan terkait pelaksanaan pilkada dari sumber utamanya yaitu KPU Kota Surabaya. Karena KPU-lah yang lebih memahami konteks penyelenggaraan, termasuk peraturan terbaru dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetyono, di kantor KPU Surabaya, Kamis (2/7/2015).

Menurut Didong, sapaan akrab Didik Prasetyono, DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya tidak ingin terjebak dengan banyaknya pendapat mengenai Pilkada Surabaya yang seandainya hanya diisi satu pasangan calon, dan yang tentunya mengarah aklamasi.

“DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya tidak ingin terjebak dalam perdebatan pendapat yang tidak mendasar. Sebab belakangan berkembang banyak pendapat terkait soal tersebut, seandainya hal itu terjadi,” ujarnya.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Surabaya, Purnomo, mengatakan KPU Pusat sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan aturan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak yang melibatkan 269 daerah termasuk Pilwali Surabaya 2015 secara detail dan terperinci.

“Khusus untuk proses pencalonan, KPU Pusat telah mengeluarkan PKPU (Peraturan KPU) nomor 9 Tahun 2015 dan SE nomor 302. Dalam PKPU tersebut semuanya juga telah diatur secara rigid termasuk terkait bila terjadi dalam proses pencalonan hanya ada satu pasangan calon. Artinya semuanya ada jalan keluar atau solusinya,” kata Purnomo.

Bila hingga batas penutupan pendaftaran pencalonan hanya ada satu kandidat pasangan calon, jelas Purnomo, maka tahapan pendaftaran pasangan calon akan diundur selama 3 hari secara berturut-turut hingga ada kandidat pasangan calon yang mendaftar.

“Penggunaan pengunduran waktu selama tiga hari ini akan berlangsung terus hingga hari pemungutan suara (9 Desember 2015). Bila sampai masa itu masih tidak ada yang mendaftar maka tahapan pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015 akan diundur dengan masa waktu selama 10 hari. Ini sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 84,” papar Purnomo.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis bila dalam proses pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015 nantinya akan ada paling sedikit dua pasangan calon yang bakal mendaftar. Audiensi yang berlangsung di ruang rapat KPU Kota Surabaya, selain diikuti Didik Prasetyono, juga tampak Wakil Ketua DPC Sukadar, serta Wakil Sekretaris Heru Arifin. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Masa Tunggu Haji Diseragamkan, Ina Ingatkan Ketatnya Syarat Istitha’ah

BONDOWOSO – Pemerintah memperbarui sistem antrean keberangkatan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Ingatkan Ancaman Benturan Lahan Rumah Murah dan Pangan

JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ...
KRONIK

Video Call Rombongan Penari Gandrung Sewu Korban Kapal Terbakar, Bupati Ipuk Semangati Tetap Tampil

BANYUWANGI – Mendengar kabar lima penari Gandrung Sewu asal Palembang dan Lampung merupakan penumpang KMP Batmandi ...
HEADLINE

Said Abdullah: Kekeringan dan Karhutla Tak Boleh Jadi Bencana Tahunan yang Dianggap Biasa

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat ...
LEGISLATIF

APBD Magetan 2027 Menurun Secara Makro, Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Target RPJM

MAGETAN — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Magetan memberikan sorotan tajam ...
LEGISLATIF

Kampus II UB Ditargetkan Tampung 6.000 Mahasiswa, Darmadi Dorong Manfaat bagi Warga Lokal

MALANG – DPRD Kabupaten Malang memastikan akan mengawal pembangunan Kampus II Universitas Brawijaya (UB) di ...