SURABAYA – PDI Perjuangan menyoroti proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Surabaya 2015. Khususnya terkait validasi dari data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
“Penetapan tersebut harus diawasi dengan benar, karena ini terkait dengan hak suara dari warga Surabaya,” kata juru bicara Tim Pemenangan Cawali-Cawawali Surabaya Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono, Rabu (16/9/2015).
Yang mejadi perhatian PDI Perjuangan, jelas Didik, adalah bagaimana hak pemilih bisa terlayani. Khususnya dalam menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Surabaya yang akan digelar Desember 2015.
Dari pantauan internal DPC PDI Perjuangan Surabaya, diperoleh data sebanyak 349.334 pemilih yang masuk dalam monitoring dan evaluasi (monev), tidak tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, hal itu memerlukan validasi yang harus diseriusi KPU.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan itu menambahkan, masih adanya data ganda maupun penduduk yang belum terdata, dikhawatirkan menjadi pemicu dari efek domino yang terjadi. Sebab, lanjut dia, akan berpengaruh pada turunnya partisipasi pilkada.
“Fakta itu terbukti pada Pilkada Surabaya 2010, dimana kehadiran pemilih hanya sekitar 44,5 persen dari daftar pemilih,” ungkap dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS