JEDDAH – Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rachmat mengusulkan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan pemberian dispensasi bagi WNI bermasalah yang ikut program amnesti.
“Kami usulkan ada dispensasi, tidak terikat dengan Peraturan Menaker RI tentang penghentian penempatan TKI sektor rumah tangga ke negara Timur Tengah,” kata Sharief Rachmat, sebagaimana rilis yang diterima redaksi media ini, Selasa (25/4/2017).
Usulan itu secara terbuka dia sampaikan di depan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dalam kunjungannya ke KJRI Jeddah pada Minggu (23/4/2017).
Selama di KJRI Jeddah, Puan meluangkan waktunya menggelar pertemuan dengan perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan WNI bermasalah yang ikut program amnesti Saudi Arabia.
Sharief juga mengusulkan agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pendaftar amnesti yang lansia, sakit, dan punya anak. Salah satu perhatian yang dimaksud agar pemerintah mempertimbangkan untuk membantu biaya tiket kepulangan yang lansia, sakit, dan punya anak.
Dua usulan itu dia sampaikan terkait program amnesti yang diberlakukan Kerajaan Saudi Arabia bagi warga negara asing overstayer yang berlaku selama 90 hari terhitung sejak 29 Maret 2017.
Pembina organisasi Pospertki (Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia mengungkapkan, bahwa antusias WNI Overstayer untuk memanfaatkan amnesti tahun 2017 sangatlah minim. Hal ini bila dibandingkan dengan amneti tahun 2013, repatriasi tahun 2015 dan 2016.
Padahal bila diestimasikan, jumlah WNI bermasalah di Saudi Arabia masih mencapai puluhan ribu. (Baca juga: Di Mekkah, Puan Cek Fasilitas Calon Haji)
Berdasarkan pantauan DPLN PDI Perjuangan dan Pospertki, jelas Sharief, enggannya WNI bermasalah untuk memanfaatkan amnesti disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena pemerintah Indonesia masih memberlakukan penghentian penempatan TKI sektor rumah tangga ke Saudi Arabia.
Sedangkan dalam amnesti tahun 2017 ini, pemerintah Kerajaan Saudi Arabia memberikan kompensasi terbebas dari sanksi denda dan tidak dimasukkan ke dalam daftar cekal (black list) yang bisa kembali ke Saudi Arabia secara legal tanpa harus menunggu 5 tahun.
Sementara, Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Eka Sapta mengungkapkan, dispensasi tersebut merupakan keinginan sebagian besar WNI Bermasalah. Untuk teknisnya semua pihak harus duduk bersama.
“Bila dispensasi tersebut disetujui, tentu harus diberitahukan ke pihak Saudi Arabia,” ujarnya.
Usulan DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia ini dibenarkan para WNI bermasalah yang hadir dalam pertemuan. Mereka masih ingin kembali bekerja ke Saudi Arabia dengan status legal.
Sebelum pertemuan di ruang rapat KJRI Jeddah, Puan Maharani lebih dulu meninjau shelter penampungan TKI bermasalah dan Balai Serba Guna KJRI Jeddah tempat proses pelayanan pendaftaran amnesti.
Pada saat pertemuan di ruang rapat KJRI Jeddah, turut hadir mendampingi Duta Besar RI Saudi Arabia, Konjen RI Jeddah, Menteri Kesehatan RI, pejabat Kemenlu RI, pejabat BNP2TKI, dan lainnya.
Pada kesempatan itu, Puan minta KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, dan Tim Gabungan untuk memberikan pelayanan maksimal, agar kisruh amnesti 2013 tidak terulang lagi.
Sedang usulan DPLN PDI Perjuangan, akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 27 April 2017. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS