Minggu
16 Agustus 2026 | 3 : 11

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI Perjuangan Optimistis Hasto Kristiyanto Divonis Bebas!

pdip-jatim-241021-sekjen

JAKARTA – PDI Perjuangan berharap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen,” kata politisi PDI Perjuangan Guntur Romli kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Adapun Hasto akan menghadapi vonis hakim pada Jumat (25/7/2025) siang hari ini. Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.

“Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan optimistis Hasto akan divonis bebas.

“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Guntur Romli, dalam perkara perintangan penyidikan tersebut, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.

Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.

Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.

“Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.

“Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020,” tegas Guntur. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Musran Tuntas, PDIP Kabupaten Blitar Bidik 22 Kursi pada Pemilu 2029

PDIP Kabupaten Blitar menuntaskan Musran se-kabupaten dan membidik 22 kursi DPRD pada Pemilu 2029 melalui penguatan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Apresiasi Bringinan, Pisang Cavendish Jadi Sumber Ekonomi Warga

Novita Hardini mendorong budidaya pisang Cavendish di Desa Bringinan, Ponorogo, menjadi model pemberdayaan ekonomi ...
KRONIK

Pesan Bupati Fauzi untuk Paskibraka 2026: Disiplin Jangan Cuma Pas Upacara!

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengukuhkan Paskibraka 2026 di Pendopo Agung Keraton, Sabtu ...
KRONIK

Tiga Wasit Perempuan Warnai Laga Soekarno Cup 2026 di Bangkalan

BANGKALAN – Laga Banteng Papua Tengah melawan Banteng Sulawesi Selatan dalam lanjutan Soekarno Cup 2026 di Stadion ...
KRONIK

Banteng Papua Tengah Tekuk Sulawesi Selatan 2-0 di Soekarno Cup 2026

BANGKALAN – Banteng Papua Tengah meraih kemenangan 2-0 atas Banteng Sulawesi Selatan dalam lanjutan Soekarno Cup ...
KRONIK

PDI Perjuangan Gerakkan Struktur di Flores, Rumah Partai Jadi Posko Pengungsian

PDI Perjuangan menggerakkan struktur di Manggarai Timur, Sikka, dan Nagekeo membantu korban gempa Flores. ...