Jumat
02 Oktober 2026 | 7 : 17

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI Perjuangan Optimistis Hasto Kristiyanto Divonis Bebas!

pdip-jatim-241021-sekjen

JAKARTA – PDI Perjuangan berharap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen,” kata politisi PDI Perjuangan Guntur Romli kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Adapun Hasto akan menghadapi vonis hakim pada Jumat (25/7/2025) siang hari ini. Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.

“Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan optimistis Hasto akan divonis bebas.

“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Guntur Romli, dalam perkara perintangan penyidikan tersebut, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.

Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.

Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.

“Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.

“Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020,” tegas Guntur. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

PDI Perjuangan Soroti Ruang Fiskal Jember, Minta Anggaran Tak Berhenti di atas Kertas

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghitung ulang ruang ...
LEGISLATIF

DPR RI Kaji Kepastian Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) memunculkan persoalan baru di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), ...
KRONIK

Kick Off Hari Santri 2026, Bupati Fauzi: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Menghargai Perjuangan para Pendahulu Kita

SUMENEP – Memperingati Hari Santri 2026, PCNU Sumenep resmi menggelar Kick Off Hari Santri 2026 di Aula Al-Ikhlas ...
KRONIK

Karhutla Gunung Botak Belum Padam Sepenuhnya, Wabup Ngawi Prioritaskan Permukiman Warga

NGAWI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, belum ...
KRONIK

Soroti Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027, Ansari PDIP: Jangan Langsung Bebankan ke Rakyat

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan harga ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Pantau Penyaluran Air Bersih untuk Warga Balongpanggang Terdampak Kekeringan

GRESIK – Krisis air bersih mulai menghimpit 315 kepala keluarga (KK) di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, ...