GANG sempit di kawasan Asemrowo, Surabaya, mulai lengang ketika seorang pria dengan sepeda motor RX King menyusuri jalan kampung pada Minggu (27/9/2026) sore.
Bukan sekadar melintas. Pria tersebut adalah Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, yang akrab disapa Kaji Ipuk. Ia sengaja datang untuk mengecek langsung laporan warga mengenai rumah tidak layak huni (Rutilahu) sekaligus kondisi seorang anak penyandang disabilitas.
Tujuannya satu, memastikan laporan warga yang masuk melalui kanal WhatsApp “LAPOR KAJIIPUK” benar-benar ditindaklanjuti.
Kaji Ipuk kemudian tiba di sebuah rumah di Jalan Asemmulya XI/10, RT 6 RW 3, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Rumah itu dihuni delapan jiwa dari dua kepala keluarga. Kondisinya membutuhkan perhatian.
Namun, di balik persoalan tempat tinggal tersebut, ada cerita lain yang membuat kunjungan Kaji Ipuk menjadi lebih panjang.
Di rumah itu tinggal seorang anak penyandang disabilitas bernama Raffasya Azril Ardiansyah. Usianya baru sembilan tahun.
Raffa, begitu ia biasa dipanggil, kini diasuh oleh neneknya, Khotimah. Ia tinggal bersama sang nenek setelah ibunya meninggal dunia. Sementara ayahnya telah menikah lagi.
Di tengah keterbatasan itu, ada satu keinginan yang disampaikan Khotimah kepada Kaji Ipuk: Raffa ingin sekolah.
Keinginan sederhana tersebut ternyata tidak mudah diwujudkan. Salah satu kendalanya adalah akses pendidikan. Tidak ada Sekolah Luar Biasa (SLB) di sekitar tempat tinggal mereka.
Kaji Ipuk tak ingin persoalan itu berhenti menjadi cerita di sebuah rumah di gang kampung.
Dari lokasi tersebut, ia langsung menghubungi Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk mencari jalan keluar.
“Harus cepat untuk memberi solusi pada masyarakat,” kata pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Upaya itu kemudian membuahkan hasil. Raffa dipastikan mendapatkan tempat untuk belajar di SDN Asemrowo, Jalan Asemraya No. 6.
Raffa dijadwalkan mulai mendapatkan layanan pendidikan pada Senin (5/10/2026) depan.
Bagi Kaji Ipuk, kondisi sosial maupun keterbatasan fisik seorang anak tidak boleh menjadi alasan untuk kehilangan hak mendapatkan pendidikan.
“Setiap aspirasi warga Surabaya adalah amanah. Tidak boleh ada anak di Surabaya yang kehilangan haknya untuk sekolah, apa pun kondisinya,” tegas Kaji Ipuk.
Sebelum meninggalkan rumah tersebut, Kaji Ipuk juga memberikan santunan tunai secara langsung kepada Raffa.
***
Kunjungan Kaji Ipuk ke Asemrowo tidak berhenti pada persoalan pendidikan Raffa.
Kondisi rumah yang dihuni delapan jiwa dari dua kepala keluarga juga menjadi perhatian. Pemerintah Kota Surabaya akan mengawal penanganan keluarga tersebut secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah realisasi program bedah rumah agar tempat tinggal keluarga tersebut bisa menjadi lebih layak.
Bagi Kaji Ipuk, persoalan warga sering kali tidak berdiri sendiri. Ketika satu keluarga menghadapi persoalan rumah, bisa muncul persoalan lain yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan sosial.
Karena itu, laporan warga perlu dilihat secara langsung agar persoalan yang ditemukan dapat segera dicarikan jalan keluarnya.
Cara itu pula yang ingin dibangun melalui kanal aduan “LAPOR KAJIIPUK”.
Kanal tersebut menjadi pintu bagi warga untuk menyampaikan persoalan di lingkungan mereka. Setelah laporan diterima, Kaji Ipuk berupaya turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan menghubungkan persoalan tersebut dengan perangkat pemerintah yang memiliki kewenangan.
Di Asemrowo, laporan mengenai Rutilahu akhirnya membuka cerita tentang seorang anak bernama Raffa yang ingin sekolah.
Dan dari sebuah rumah di gang kampung itu, sebuah langkah kecil dimulai: memastikan keinginan seorang anak untuk belajar tidak terhenti hanya karena keterbatasan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











