JEMBER – Pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran segar kepada Kabupaten Jember yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp109 miliar.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian DBHCHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Perolehan jatah DBHCHT untuk Jember tahun ini sedikit lebih besar dibandingkan tahun 2022, yang hanya Rp77 miliar. Hal itu dikarenakan petani di Jember masih banyak yang menanam tembakau.
Alokasi DBHCHT dengan dana yang fantastis itu, tentu menjadi perhatian publik. Tidak terkecuali Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edy Cahyo Purnomo. Pihaknya menyarankan pemerintah daerah agar lebih mengoptimalkan penyaluran dana yang bersumber dari DBHCHT tersebut.
“Khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti penyaluran BLT, ini harus benar-benar diperhatikan. Karena itu menyangkut hak-hak warga kita,” ujar Edi di Jember, Senin (24/7/2023).
Politisi yang juga menjabat Sekretaris Komisi D itu juga menyarankan agar pemerintah daerah menyeriusi urusan pendataan masyarakat yang akan memperoleh bantuan tersebut. Termasuk di antaranya petani-petani tembakau.
“Karena selama ini bantuan-bantuan semacam itu banyak dikeluhkan karena kurang tepat sasaran, kurang masif, padahal anggarannya cukup besar. Jadi, kami mengharap ini benar-benar jadi perhatian pemerintah,” tandasnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS