BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan penerbitan dan perekaman data kependudukan di tingkat kecamatan.
Program ini telah diuji coba sejak 28 April 2025 di tujuh kecamatan, yaitu Socah, Geger, Labang, Blega, Burneh, Sepuluh, dan Kwanyar. Layanan ini direncanakan mulai efektif beroperasi pada 5 Mei 2025.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangkalan, Nur Hakim, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Bangkalan memberikan layanan pada masyarakat di tingkat kecamatan. Menurutnya, langkah ini sebagai upaya nyata dalam memberikan pelayanan prima dan optimal.
“Kami mendukung langkah pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Ini adalah upaya yang sangat baik untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Namun, ia mengingatkan agar pemkab memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Tapi, jangan sampai terjadi pungli dalam pelayanan penerbitan dan perekaman data kependudukan di tingkat kecamatan ini,” terangnya.
Ia juga berharap, pemkab terus mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai tujuan, yaitu mempermudah masyarakat tanpa ada hambatan berarti.
“Semoga Langkah ini dapat menjadi solusi efektif dalam melayani masyarakat, sehingga pelayanan yang selama ini dianggap sulit dapat lebih mudah diakses,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS