JAKARTA – Disahkannya Undang-Undang (UU) Kepariwisataan disambut positif oleh anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini.
Dia menilai regulasi baru ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sektor pariwisata, sekaligus menopang perekonomian nasional dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa,” ujar Novita, Sabtu (4/10/2025).
Dia berharap, UU Kepariwisataan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Politisi PDI Perjuangan ini meyakini, sektor pariwisata memiliki potensi besar menjadi salah satu pilar utama pencapaian target tersebut.
Selain berperan dalam ekonomi nasional, regulasi ini juga diharapkan memberi dampak langsung bagi daerah, terutama ketika alokasi transfer ke daerah mengalami penurunan.
“Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Novita mendorong terciptanya ekosistem pariwisata yang inklusif dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, serta masyarakat lokal.
Dia menegaskan keberhasilan pariwisata berkelanjutan hanya mungkin terjadi melalui kerja sama lintas sektor atau pendekatan pentahelix.
“Keberhasilan pariwisata bergantung pada gotong royong seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam peningkatan kualitas SDM dan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tutur Novita.
Legislator muda asal Dapil Jawa Timur VII (Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi) itu juga menyoroti pentingnya pengaturan pajak turis sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah. Menurutnya, pajak turis dapat diberlakukan hanya bagi wisatawan mancanegara, tanpa membebani wisatawan domestik.
“Kami berharap pajak turis ini bisa membantu menambah PAD dan ekonomi nasional. Kalau untuk turis asing, iya, wajib diberlakukan untuk mendukung perekonomian nasional,” jelasnya.
Selain aspek fiskal, UU Kepariwisataan juga memuat pengaturan mengenai promosi destinasi wisata agar Indonesia dapat bersaing di tingkat global.
“Promosi pariwisata kini mendapat payung hukum. Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi internasional,” sebut Novita.
Dengan disahkannya UU ini, DPR berharap sektor pariwisata nasional dapat tumbuh lebih profesional, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi yang merata bagi masyarakat di seluruh daerah. (aris/pr)