Senin
12 Mei 2025 | 12 : 14

Mutasi Pejabat Pemkot Surabaya Menunggu Perda OPD

pdip-jatim-armuji

pdip-jatim-armujiSURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, meski Tri Rismaharani sudah melewati masa enam bulan setelah dilantik sebagai wali kota sejak 17 Februari 2016 lalu.

Menurut Armuji, penggantian pejabat pemkot menunggu terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Sementara, pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini juga menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD, yang sekarang rancangannya masih dibahas di DPRD Surabaya.

“Pembahasan Raperda OPD masih dilakukan Komisi A. Secepatnya diupayakan selesai Oktober mendatang sehingga bisa sekalian menjadi cantolan mutasi,” kata Armuji, yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, kemarin.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2015, mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Sementara, para kepala daerah itu, termasuk Risma, dilantik pada 17 Februari lalu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada.

Mayoritas pejabat SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya masih belum berubah sejak kepemimpinan Risma pada pemerintahan periode pertama. Bahkan ada beberapa posisi kepala SKPD yang sejak periode pertama hingga sekarang, tetap dipegang pejabat pelaksana tugas (Plt).

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kota Surabaya Ifron Hadi mengatakan, bahwa adanya perombakan ini berdasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diturunkan dalam PP No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ifron menyebutkan, bahwa saat ini di Surabaya terdapat 72 SKPD mulai dari dinas, bagian, kecamatan, kelurahan, rumah sakit, inspektorat hingga satuan. Kalau berdasarkan PP No 18/2016, tentu akan banyak penyesuaian.

Namun menurut Ifron, tidak semua harus linier dengan PP tersebut. Sebab, semua harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah.

“Seperti urusan kehutanan, di Surabaya kan nggak punya hutan. Maka untuk urusan itu kita tidak harus membuat instansi yang khusus menangani urusan kehutanan,” jelas Ifron. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Wabup Lumajang Apresiasi Perayaan 1 Dekade Komunitas Skuter, Ada Donor Darah hingga Tanam Pohon

LUMAJANG – Perayaan 1 Dekade Scooter Community Yosowilangun (SCOOCY) membuktikan bahwa komunitas otomotif tidak ...
KRONIK

Libur Panjang Waisak, Ribuan Wisatawan Serbu Banyuwangi

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi langganan tujuan liburan saat libur panjang. Lengkapnya destinasi ...
KRONIK

Bupati Sugiri Wacanakan Ganti Nama Gedung Ikonik, Benarkah Menjadi Pengingat Masyarakat?

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mewacanakan pengubahan nama sejumlah gedung ikonik di Ponorogo. Gedung ...
KRONIK

Bersama Warga Desa Picisan, Heru Santoso Gotong Royong Lakukan Pelebaran Jalan

TULUNGAGUNG – Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso, ikut gotong royong ...
SEMENTARA ITU...

Dharma Santi di Plumbangan, Bupati Rijanto: Bentuk Nyata Toleransi dan Kerukunan Beragama

BLITAR – Bupati Rijanto menghadiri acara puncak Dharma Santi dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru ...
ROMANTIKA

Gunanya Ada Partai

“GUNANYA Ada Partai”, satu dari sekian bab dari tulisan (buku) Mencapai Indonesia Merdeka. Buku tersebut ditulis ...