SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Surabaya memastikan pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana didaftarkan ke KPU setempat sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota, Minggu (26/7/2015) depan.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Adi Sutarwijono mengungkapkan, pendaftaran jago PDI Perjuangan pada Pilkada Surabaya di hari pertama masa pendaftaran ini selain sesuai arahan DPP PDI Perjuangan, juga untuk menunjukkan komitmen mengawal pelaksanaan pilkada tepat waktu.
“Kalau pergantian kepemimpinan on time dampaknya pada kelangsungan pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” jelas Adi Sutarwijono, kemarin.
Politisi yang akrab disapa Awi ini mengaku tak khawatir jika hingga batas akhir pendaftaran hanya muncul satu pasangan calon. Hanya, dia menyayangkan terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinilai menyalahi undang-undang.
Kewenangan KPU yang diatur dalam PKPU 12 itu, sebut Awi, melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. “KPU menimbulkan sendiri kewenangan untuk menunda pilkada,” ucapnya.
Sesuai UU No. 8 tahun 2015, urainya, di pasal 201 disebutkan bahwa Pilkada 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis 2015, ditetapksn Pilkada 2015. “Tidak ada pemindahbukuan Pilkada 2015 ke 2017,” terang Awi.
Jika tahapan pilkada dihentikan karena hingga batas waktu yang ditentukan hanya ada satu pasangan calon, jelasnya, maka KPU melaporkan ke Presiden maupun DPR, karena yang menentukan penundaan adalah pemerintah bukan KPU. “KPU hanya menjalankan saja, bukan memutuskan penundaan,” ujarnya.
Pihaknya tidak anti penundaan pilkada, tapi untuk mengatasi persoalan penundaan pilkada, tambah dia, perlu terobosan hukum, dan kewenangan itu ada di tangan presiden dan DPR. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS