Melalui Mancing Bersama, Wabup Antok Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Loading

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi punya cara unik untuk mengajak masyarakat, bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal. Yakni dengan warga untuk mancing bersama.

Lokasi mancing bersama digelar di waduk buatan yang berada di kawasan wisata Taman Candi, Kecamatan Ngawi, pada Minggu (18/9/2022).

Ribuan warga tumplek blek mengikuti acara mancing bersama tersebut. Setidaknya ada 1 ton ikan di tebar dalam waduk buatan, pengendalian banjir aliran sungai Madiun tersebut.

Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko yang turut menghadiri mancing bersama tersebut membeberkan latar belakang kegiatan itu.

Menurutnya, lokasi pemancingan yang tersebar di seantero Kabupaten Ngawi juga termasuk titik pergerakan perekonomian masyarakat.

“Lokasi pemancingan yang tersebar di Kabupaten Ngawi itu juga sebagai lokasi perekonomian bagi masyarakat, sehingga Pemkab Ngawi berinisiatif untuk menyelenggarakan mancing bersama,” kata Wabup Antok.

Wabup Antok berpandangan, selain untuk refreshing dengan memancing ikan, acara mancing bersama tersebut juga bisa menjadi ajang silaturahmi bagi para mancing mania. Tidak hanya lokal Ngawi, namun juga mereka yang sengaja hadir dari luar kota.

“Kita juga berharap, dengan adanya mancing bersama ini, lokasi pemancingan di Kabupaten Ngawi akan kembali menggeliat. Lebih bisa menimbulkan dampak multi player efek ekonomi kepada masyarakat sekitar juga,” kata Wabup Antok.

Pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi tersebut juga menyampaikan, acara mancing bersama yang banyak menyedot animo masyarakat tersebut untuk mensosialisasikan peraturan tentang cukai.

“Harapan kita melalui acara ini, akan membangun kesadaran masyarakat kita untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. Lalu sekaligus bagi para pelaku usaha, selalu konsisten dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Terlebih kata Wabup Antok, kontribusi cukai hasil tembakau cukup lumayan dan signifikan. Di tahun 2022 Pemkab Ngawi memperoleh DBHCHT sebesar Rp 36 miliar. (mmf/hs)